1 pelaku lagi Ditangkap, Terkait Kasus Pembunuhan Gadis Di Bawah Umur d Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

1 pelaku lagi Ditangkap, Terkait Kasus Pembunuhan Gadis Di Bawah Umur d Rohil

Kamis, 03 Oktober 2019 | 14:21 WIB

Rokan Hilir - Selang waktu yang belum begitu lama dan setelah di adakan Konfrensi prres pada hari Selasa 1/10/2019 kemarin.

Terungkap pelaku pembunuhan terhadap korban gadis dibawah umur Triana Pratiwi yang dilakukan oleh 2 orang pelaku yakni enisial HF R (19) yang sudah di amankan Sat Reskrim Polres Rohil dan HYP (19) baru baru ini telah di amankan Satreskrim Kamis 3/10/2019.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustopa SIK M Si ketika di konfirmasi melalui realise nya disampaikan Kasubag Humas Polres Rohil menjelaskan penemuan mayat seorang gadis di bawah umur tersebut, Pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekira jam 06.00 Wib saksi Kadri  sedang bekerja menderes (menyadap) karet di lahan sadara Ucok, saat itu saksi melihat seseorang yang tergeletak di lahan tersebut. Dikarenakan saksi takut maka saksi menemui rekannya dan kembali ke Tampat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 11.00 Wib, dan selanjutnya bersama warga saksi melihat bahwa seseorang yang tergeletak tersebut adalah korban yang bernama Triani Pratiwi dalam kondisi tidak bernyawa lagi. korban menurut keluarganya telah hilang dari rumah nya sejak hari Kamis tanggal 19/9/2019 sekira pukul 05.00 wib subuh.

Atas Kejadian tersebut maka saudara Syahrial Bahri selaku Paman Korban dan saksi Poniyati selaku ibu kandung korban melaporkan penemuan mayat tersebut ke Ma Polres Rokan Hilir.

Berdasarkan kejadian tersebut maka Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan otopsi terhadap mayat dimaksud serta penyelidikan dan penyidikan dengan hasil pada hari Minggu tanggal 29/9/2019 sekira pukul 19.15 wib, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap pelaku Pembunuhan yang enisial  HF R (19)

Lanjut Juliandi Dalam Pemeriksaan Lanjutan maka HF R (19) mengakui bahwa perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka bersama dengan seorang rekannya yang bernama HYP (19). Atas keterangan tersebut pada hari Selasa tanggal 01/10/2019 sekira pukul 11.00 Wib maka Unit I (satu) Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka HYP (19) dan dari keterangan tersangka HYP (19) bahwa pelaku berperan selaku
HF R (19) bersama saudara HYP (19) merencanakan pembunuhan terhadap saudari Triani Pratiwi (14) korban bahwa  pada hari Rabu tanggal 18/9/2019 sekira pukul 13.00 Wib yang kami melakukan pembicaraan perencanaan pembunuhan sambil bekerja sebagai mekanik bengkel di Bengkel Heri di Sintong Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir.ungkap Kasubag Humas

Dan pelaku HYP memegangi kedua tangan dan menutup mulut korban saat pelaku HFR (19) melakukan pemerkosaan secara paksa terhadap korban dikarenakan korban menolak untuk disetubuhi oleh tersangka HYP dan HF R (19)
Selanjutnya secara bergantian pelaku HYP (19) memperkosa korban secara paksa, dan tersangka HF R (19) memegangi kedua tangan korban.
Selanjutnya saat pelaku HF R (19) mencekik leher korban maka pelaku HYP memegangi kedua tangan korban. Papar AKP Juliandi SH. (M Harahap)
Bagikan:

Komentar