Edarkan Shabu, Buruh PT. Tasma Puja ini Diamankan Security | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Edarkan Shabu, Buruh PT. Tasma Puja ini Diamankan Security

Selasa, 15 Oktober 2019 | 21:01 WIB

RIAUANTARA.CO | KAMPAR,  - Seorang buruh harian lepas di PT. Tasma Puja diduga nyambi sebagai pengedar Shabu, pelaku diamankan Security perusahaan dan diserahkan ke Polsek Tambang pada Selasa pagi (15/10).

Tersangka kasus penyalagunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AN alias DK (42) buruh PT. Tasma Puja yang beralamat di Afdeling II Dusun IV Pinatan Desa Kampar Kecamatan Kampa.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 20 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah dompet kecil warna hitam, 1 unit Handphone Nokia N1280, 1 buah kanting plastik warna hitam dan 1 kantong plastik warna bening.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (15/10) sekira pukul 08.00 Wib, saat itu Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH mendapat informasi dari PT. Tasma puja bahwa telah diamankan salah seorang karyawan yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi kejadian, sesampainya di TKP petugas langsung mengamankan tersangka.

Selanjutnya bersama para saksi dari Security PT. Tasmapuja dilakukan pencarian barang bukti dan akhirnya ditemukan bungkusan kantong plastik warna hitam dan setelah dicek ada dompet yang didalamnya berisi 20 paket kecil diduga narkotika jenis shabu.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya yang disembunyikan di kandang ayam belakang rumahnya.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika itu dibelinya dari seseorang di Kota Pekanbaru, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AN alias DK telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**Ril
Bagikan:

Komentar