Ketahuan Bawa Shabu, Seorang Wanita Diamankan Sipir Lapas | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ketahuan Bawa Shabu, Seorang Wanita Diamankan Sipir Lapas

Senin, 14 Oktober 2019 | 21:02 WIB
RIAUANTARA.CO | KAMPAR,  - Seorang wanita pengunjung Lapas Kelas IIa Bangkinang diamankan Sipir Lapas, karena ketahuan membawa narkotika jenis shabu pada Senin pagi (14/10).

Wanita yang berperan sebagai kurir Shabu ini adalah YU alias TA (Pr 34) warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya, YU kemudian diserahkan oleh petugas lapas kepada penyidik Satresnarkoba Polres Kampar.

Peristiwa ini berawal pada Senin (14/10) sekira pukul 09.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari Kalapas Kelas IIa Bangkinang, bahwa telah diamankan seorang perempuan pengunjung lapas karena ketahuan membawa narkotika jenis shabu.

Ketika itu petugas lapas melakukan penggeledahan badan terhadap YU alias TA saat hendak membesuk salahsatu Napi di Lapas Bangkinang, penggeledahan ini merupakan prosedur standar bagi setiap pengunjung yang akan membesuk Napi di Lapas Bangkinang.

Saat penggeledahan ini petugas lapas menemukan 2 paket Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan dalam lipatan baju gamis yang dikenakan YU, selanjutnya temuan ini diinformasikan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk ditindaklanjuti.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi Lapas Kelas IIa Bangkinang, setelah mengamankan YU Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengembangan dirumah YU di Desa Batang Batindih.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah YU dan ditemukan 6 paket Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan di dapur rumahnya, total barang bukti shabu yang ditemukan sebanyak 22,7 gram.

Juga ditemukan barang bukti lain diantaranya 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 3 pak plastik bening, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan wanita kurir shabu ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka YU alias TA dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**Ril
Bagikan:

Komentar