Pemeriksaan Objek Perkara SPBU, Tergugat Syafril Mengotot Namun Dibantah Penggugat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemeriksaan Objek Perkara SPBU, Tergugat Syafril Mengotot Namun Dibantah Penggugat

Rabu, 02 Oktober 2019 | 12:56 WIB

Rokan Hilir - Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) di objek sengketa yakni SPBU KM 24 Balam Kecamatan Balai Jaya, Rohil.

Atas gugatan wan prestasi dengan nomor perkara7/Pdt.G/2019/PN Rhl antara Wahyu Kahar Putra dan Firman Kahar Putra selaku Komisaris Dan Direktur PT. Bumi Alam Riau sebagai Penggugat vs Syafril dan PT.BRI sebagai Tergugat.Senin 30/9/2019.sekir jam 11.30.wib.

Pemeriksaan opjek tersebut dihadiri oleh Hakim dari PN Rohil Lukmanul Hakim, SH MH dan Sondra Mukti Herlambang SH, Panitera Pengganti Reonita Icha SH, para Penggugat dihadiri kuasa hukumnya Elman Simangunsong SH, serta Tergugat Syafril bersama Kuasa Hukumnya Adi Murdi Malau SH MH, juga hadir Penghulu Balam Sempurna Kota dan RT/RW.

Saat dilokasi pemeriksaan setempat (PS), anggota hakim PN Rohil menjelaskan berdasarkan ketentuan apabila dianggap perlu, dapat dilakukan pemeriksaan setempat oleh hakim sebagai keterangan dalam mengambil keputusan, dengan tujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas objek yang dimaksud serta Untuk mencocokkan bukti yang tertulis di persidangan.ucap Lukmanul Hakim SH MH.

Sebelum dilanjutkan proses pengukuran objek sengketa, Pihak Tergugat Syafril sempat mengatakan dihadapan anggota hakim bahwa  SPBU ini milik saya, awalnya Ny Dahniar meminjam uang ke Bank Nagari senilai 6 Milyar  pada tahun 2009 ,lalu saya lunaskan melalui take over PT. BANK BRI dengan pinjaman sebesar 7,4 Milyar dan sampai sekarang saya masih ada hutang ke BANK BRI sebesar 600 Juta lagi serta ada menempatkan satu pengelola yakni manajer SPBU . Ungkap Syafril saat dihadapan Para Hakim PN Rohil dan Pihak Penggugat.

Langsung dibantah Pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Elman Simangunsong SH mengatakan klaiennya telah melunasi seluruh kewajiban /hutang Tergugat I (Syafril) di kantor Tergugat II (PT.Bank BRI).dan diobjek sengketa, pihak penggugat juga menempatkan satu manejernya untuk mengelola SPBU tersebut.

Pemeriksaan setempat (PS) resmi ditutup oleh Hakim Lukmanul Hakim SH MH, setelah semua proses telah selesai dilaksanakan dan dihadiri oleh semua pihak dan ditunda pada sidang berikutnya. Ucap Hakim.

Sebelumnya kasus keperdataan ini bermula saat pihak penggugat I dan II melaksanakan Perjanjian Akta Perjanjian Jual Beli kepada Tergugat I Tertanggal 17/2/2013, Nomor: 73/2013 dihadapan H.Khalidin, SH, MH, Notaris di Kabupaten Rohil Sesuai Akta Surat Kuasa 17/2/2013, Nomor: 74/2013 dan Akta Kesepakatan Bersama 5/6/2013, Nomor: 06/2013 serta Akta Pernyataan Keputusan Rakyat, PT. Bumi Alam Riau 15/4/2015, Nomor: 19/2015.

Dalam perjanjian akte notaris tersebut pihak tergugat 1 untuk melaksanakan kewajiban sesuai bunyi pasal 1 point 8 dan 9 Akta Kesepakatan Bersama Tertanggal 5/6/2013, Nomor: 06/2013 dihadapan Notaris H.Khalidin SH MH yang bunyinya Pihak Pertama/Tergugat 1 Bertanggung jawab atas proses balik nama tanah proses balik nama tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 906 atas nama Hj Dahniar ke Tuan Syafril seluas 15.000 M2, point 9 berbunyi setelah mendapat kekuatan hukum atas kepemilikan tanah sertifikat Hak Milik nomor  906 atau setelah dibalik nama keatas nama Syafril paling lambat 7 hari harus melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli dari Syafril kepada Wahyu Kahar/Putra  Wirianto dan Firman Kahar Putra Wirianto.

Kemudian sesuai bunyi Akta Kesepakatan No. 6 tertanggal 5/6/2013 yaitu sebagaimana diuraikan diatas Penggugat 1 dan 2 pada point 7 dimana Penggugat  Bertanggung jawab atas hutang di Bank Rakyat Indonesia wilayah riau atas nama UD.Syafril pertanggal 30-04-2013 sebesar Rp.5.244.853.446 yang terdiri dari, Kredit Investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum sebesar Rp.3.609.627.279, Kredit Investasi kebun sebesar Rp.1.317.771.570, KMK Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum sebesar Rp.317.454.5978.

Selanjutnya menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara akministratif tidak melakukan take over atau mengalihkan hutang UD Syafril ke atas nama dan tanggung jawab Penggugat 1 dan 2 sesuai keputusan rapat yang dipimpin oleh Pimpinan BRI Kantor Wilayah Pekanbaru pada waktu itu menjadi tanggung jawab dari Pengugat 1 dan 2 dan tetap saja menggunakan nama dari Tergugat I/UD Syafril .

Padahal semuanya kewajiban dari UD Syafril telah di bayar oleh Penggugat 1 dan 2  sebagai Debitur adalah semata kelalaian dari Tergugat 1 dan 2 yang merugikan Penggugat 1 dan 2 karena Tergugat 1 adalah  tetap sebagai Debitur dari Tergugat 2 adalah semata kelalaian dari Tergugat 1 dan 2 yang merugikan Penggugat 1 dan 2 adalah perbuatan Wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat 1 dan 2 .(M Harahap)
Bagikan:

Komentar