Setelah 3 Bulan di Tunda, Akhirnya Terdakwa Williyem Dituntut 2 Tahun Penjara | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Setelah 3 Bulan di Tunda, Akhirnya Terdakwa Williyem Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 24 Oktober 2019 | 12:12 WIB

Rokan Hilir - Dalam Perkara sidang agenda tuntutan terdakwa Williem Als Atong warga Sumut yang didakwa melakukan kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit tanpa izin, yang terletak di Dusun II, Desa/Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau , sempat menjadi perhatian para awak media, dan para pencari keadilan, Rabu (23/10/2019).

Pada agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda  sampai 15 kali, atau selama 3 bulan lebih, sehingga  dalam perkara ini menimbulkan pertayaan bagi publik dan awak media,  terkesan JPU tidak objektif dalam menyusun lembaran  tuntutan terdakwa.

Hal lain yang  menjadi pertanyaan publik dalam kasus perkara ini, lamanya penundaan tuntutan ini juga tidak pernah ada yang keberatan baik dari terdakwa sendiri maupun majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

Alasan penundaan agenda sidang tuntutan dari JPU ini, menurut Kasi Intel Kejari Rohil Farkhan Junaidi SH  sebelumnya, karena berkas susunan Rencana Tuntutan (Rentut) terdakwa belum siap disusun dari gedung Bundar Kajagung RI, ungkapnya.

Sebelumnya dalam berkas dakwaan JPU, berdasarkan hasil pemetaan dari Kementrian Lingkungan hidup, bahwa lahan yang dikerjakan terdakwa berdasarkan pengecekan lapangan  berada di lokasi Hutan  Produksi Terbatas  Bagan Sinembah di Desa Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan.

Terdakwa Williem Als Atong yang bersatatus sebagai tahanan kota ini didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana yang diancam dalam Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dengan denda maksimal 3 milliar.

Setelah 3 bulan lebih lamanya sidang ditunda , akhirnya sidang pembacaan tuntutan terdakwa baru digelar pada Rabu, (23/10/19).

Pantauan dalam sidang,  sebelum pembacaan tuntutan oleh JPU, ketua majelis hakim Faisal SH MH didampingi anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dibantu oleh Panitera Pengganti Richa Reonita Simbolon SH menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Williem Als Atong.

 Apakah Terdakwa Sehat.!! tanya Hakim Faisal SH MH  Sehat yang mulia, " jawab Wiliaem.

 Selanjutnya  tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Reza Rizki Fadilah SH membacakan tuntutan terdakwa Williem als Atong dalam sidang.

Menyatakan terdakwa Williem als Atong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan usaha dan/ atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menuntut terdakwa dengan menjatukan pidana selama 2 tahun penjara denda 2 milliar subsider 6 bulan . Sedangkan lahan seluas 19,03 hektare, dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui dinas lingkungan hidup Provinsi Riau. " kata Reza Rizki Fadillah SH dalam tuntutannya.

Sebelum ketua majelis hakim menutup sidang, atas tuntutan yang dibacakan JPU , terdakwa Williem Als Atong tanpa didampingi oleh Penasehat hukum ini mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan (Pledooi) secara tertulis dalam waktu satu minggu kedepan.

Atas permohonan terdakwa, Ketua majelis hakim Faisal SH akhirnya menutup sidang dan akan melanjutkan sidang satu minggu kedepan dalam agenda Pembelaan dari terdakwa Williem Als Atong.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar