DPRD Riau 'Isyaratkan' Batal Pinjaman ke Pihak Ketiga | riauantara.co
|
Menu Close Menu

DPRD Riau 'Isyaratkan' Batal Pinjaman ke Pihak Ketiga

Rabu, 06 November 2019 | 10:50 WIB

Pekanabru - Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet menyebutkan adanya rencana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebelumnya meminjam dana pada pihak ketiga sebesar Rp 4,4 triliun untuk pembangunan infrastruktur batal dilaksanakan. Mengingat masih ada regulasi atau tahapan yang belum dilaksanakan.

"Pinjaman daerah itu dibolehkan, tapi harus sesuai regulasi atau tahapannya. Pertama harus masuknya pada saat atau bersamaan pada KUA/PPAS atau sudah masuk dari awal. Kemudian juga sudah harus ada laporannya selama tiga tahun silam di APBD," sebutnya, Selasa (05/11).

Jadi menurut sapaan Ongah ini lagi, dengan tidak adanya mengikuti ketentuan atau regulasi itu, tentu tidak bisa dilakukan untuk tahun 2020.

"Boleh, tapi kalau tidak mengikuti aturan, siapa yang mau. Nanti kena atau tersandung kasus hukum pula," katanya juga memberikan pengertian.

Kemudian disampaikan juga, untuk tahun 2020 ini sudah tidak mungkin.  Karena regulasinya tidak ada atau belum mengikuti aturan yang dibenarkan. Untuk tahun 2021 depan bisa saja diupayakan dengan mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan.

"Bisa saja nantinya kita bentuk Pansus dulu dalam mempersiapkan data atau bahab dan sebagainya," tambah orang nomor satu DPRD Riau ini.
(kom/cr)
Bagikan:

Komentar