Pembangunan RTH Dilahan HGU PT TPP, LSM Minta Penegak Hukum Usut dan di Proses | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pembangunan RTH Dilahan HGU PT TPP, LSM Minta Penegak Hukum Usut dan di Proses

Sabtu, 30 November 2019 | 20:05 WIB
RIAUANTARA.CO |INHU, -  Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang maka pemerintahan Daerah Kabuapten Indragiri Hulu (Inhu), Riau membangun beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) salah satunya di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu. Namun sayangnya pembangunan RTH tersebut berada dilahan Hak Guna Usah (HGU) PT Tunggal Perkasa Plantations (PT.TPP).

Ditahun 2015 Pemda Inhu melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) habis ratusan juta untuk membangun RTH dan ditahun 2016 kembali Pemkab Inhu menganggarkan ratusan juta untuk penanaman berbagai jenis pohon. Ditahun 2017 pemerintahan Provinsi Riau melalui anggaran APBD juga menganggarkan ratusan juta untuk RTH di Pasir Penyu.

Dan tahun 2019 kembali Pemkab Inhu menganggarkan untuk penerangan, Sementara berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa anggaran dari APBD maupun APBN tidak boleh untuk membangun di atas lahan yang bukan milik pemerintah, seperti dilahan HGU atau lahan milik masyarakat. yang belum dihibahkan,"kata Jumadi akvitis LSM TOPAN RI.

Peraturan anggaran APBD atau APBN tidak boleh membangun bukan di lahan HGU dan masyarakat yang belum dihibahkan sudah berlaku sejak 2 atau3 tahun yang lalu dan peraturan ini tidak lagi menjadi rahasia.

Maka dari itu kita meminta penegak hukum dapat mengusut pembangunan RTH di kelurahan tanah merah kecamatan pasir penyu dan memproses secepatnya penggunaan dana APBD Inhu,"tegas Jumadi.

Sementara itu Kepala Bappeda Inhu, Drs Junaidi Rachamat saat dikonfirmasi mengatakan," Aturan mengenai dilarang membangun dilahan yang masih setatus HGU atau dilahan masyarakat itu tidak lagi rahasia.

Maaf saya lupa peraturan nya, Tapi, yang jelas sumber anggaran APBN atau APBD tidak bisa untuk membangun diatas lahan HGU atau lahan masyarakat yang belum dihibahkan.

Contoh seperti pasar Sri Gading di Air Molek, tergendalanya pembangunan pasar sri gading karena setatus lahan masih HGU PT TPP, Alhamdillah tahun 2020 pasar sri gading sudah dapat dibangun karena setatus lahan sudah milik pemda Inhu,"singkat Drs Junaidi Rachamat.

Terpisah, Humas CDO PT TPP Hadi Sukoco dikonfirmasi mengatakan," Benar, lahan lebih kurang 10 hetare yang di bangun RTH dan kantor lurah masih setatus HGU PT TPP dan belum ada pelepasan.

Untuk RTH dan kantor lurah itu setatusnya pinjam pakai,"singkat Hadi Sukoco,**Rihdo
Bagikan:

Komentar