Polsek Sinaboi Benar Benar Berantas Narkotika, Tiga Orang Pelaku Dibekuk | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polsek Sinaboi Benar Benar Berantas Narkotika, Tiga Orang Pelaku Dibekuk

Jumat, 29 November 2019 | 10:15 WIB

Rokan Hilir - Jajaran Polsek Sinaboi wilayah Polres Rokan Hilir kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika  jenis Sabu-sabu. Oleh diduga Sebanyak, 3 (tiga) orang didugapelaku berhasil dibekuk. Kamis 28/11/2019. tepatnya di Jln poros Sinaboi, Kelurahan Sinaboi Kota Kecamatan Sinaboi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi ketika di konfirmasi melalui Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto SH yangdi sampaikan Ps Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan menjelaskan kebenaran pengungkapan jaringan kasus Narkotika jenis sabu sabu tersebut.

Di paparannya, benar kali ini sebanyak3 (tiga) orang diduga pelaku berhasil diamankan. Lahlagi Soal Narkoba, jajaran Polsek Sinaboi tidak main-main dan terus gencar melakukan penangkapan terhadap pengedar, ungkap Joan kepada awak media, Kamis (28/11/2019) malam.

Ditambahkan Joan, ketiga diduga pelaku itu adalah WA alias Iwin (21) seorang pengangguran warga Jln Simpang Pusara RT 10 RW 04 Kelurahan Sinaboi. At (39) pekerjaan Nelayan warga Jln Sei Berombang Kepenghuluan Sei Nyamuk, dan Na alias Ade (26) pengangguran, warga Jln Poros Sinaboi RT 08 RW 03 Kecamatan Sinaboi.

Atas penangkapan terhadap ketiga diduga pelaku tersebut, tim juga mengamankan 3 (Tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 2  Gran, 1 (satu) buah sendok kertas, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), 8 (delapan) bungkus plastik bening kosong dan 2  (dua) bungkus plastik besar bening kosong (pembungkus) sabu sabu.

3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bungkus kotak rokok Lukcy Strike Mild, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna putih dan uang tunai sebesar Rp50300  (lima ratus tiga ribu rupiah).

Dijelaskan Joan, penangkapan itu bermula sekira pukul 12.00 wib siang tadi, dimana  jajaran mendapat informasi darimasyarakatyangdapatdipercaya bahwa di Jalan Poros Sinaboi sedang terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Atas informasi tersebut, kemudian vs Kanit reskrim Bripka Joan Kurniawan melaporkan kepada Kapolsek yang selanjutnya diperintahkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Setelah tiba di lokasi sekira pukul 12.30 wib, Joan dan tim unit Reskrim Briptu Robert dan Bripda Matondang langsung masuk ke dalam sebuah rumah yang dimaksud dan menemukan tersangka WA, At dan Na yang saat itu berada di dalam kamar At sedang menggunakan diduga Narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana At," terang Joan.

Sementara dua paket lainnya yang diduga Narkotika jenis sabu dikuasai oleh diduga pelaku WA. Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka, berperan sebagai pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu.

Sabu-sabu tersebut menurut keterangan dari mereka didapat dari seseorang berinisial N dan kita tetapkan sebagai DPO. Saat ini, Pada ketiga diduga pelaku bersama barang bukti (bb) sudah kita amankan di Polsek Sinaboi guna proses hukum lebih lanjut, paparnya.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar