Sat Res Narkoba Polres Rohil Musnakan Sabu Seberat 44.65 Gram | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sat Res Narkoba Polres Rohil Musnakan Sabu Seberat 44.65 Gram

Kamis, 14 November 2019 | 21:56 WIB

Rokan Hilir - Sat res  Narkoba Polres Rohil laksanakan pemusnahan barang bukti (bb) narkotika jenis sabu dari pelaku Si (50) alias Atik seorang buruh cuci pakaian, warga Desa Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Rohil, saat kejadian pada Selasa (22/10/2019) lalu, pemusnahan  diadakan dihalaman Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, Kamis (14/11/2019).

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut seberat 44,65 Gram, pelaksanaan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH,  didampingi Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Rahmad Hidayat SH, serta Penasehat Hukum Tersangka Afrizal SH, serta Anggota Propam Polres Rokan Hilir dan Anggota Sat Tahti Polres Rokan Hilir.

Pemusnahan sabu ini dengan cara diblender di campur deterjen dan cairan alkohol lalu dibuang ke selokan, sementara pembungkus sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH dalam pesan singkatnya lewat via What sApp mejelaskan pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut hasil tangkapan pada 22 Oktober lalu dari pelaku yang juga seorang ibu rumah tangga Enisial Si (50) alias Atik, warga Desa Bahtera Makmur, Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Pelaku di tangkap bersama barang bukti 11 paket sabu ukuran besar, dan 4 paket ukuran kecil dengan total keseluruhan 60,52 gram dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu." Jelas Herma Pelani.

Berat kotor 44,65 gram hari ini kita musnahkan dan sisanya untuk sampel pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan serta barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, tambahnya lagi.

Mantan Kasat Narkoba Polres Siak ini juga menerangkan, pemusnahan ini sebagai bentuk menjalankan amanat UU Narkotika No 35 Tahun 2009 yang tertuang dalam Pasal 91,akibat itulaah pelaku ini setidaknya 220 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba ini," Terangnya.

Terakhir Kasat berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian jika dilingkungannya ada penyalagunaan narkotika,sehingga generasi muda dan pelajar dapat diselamatkan,sebab jika sudah kecanduan masa depan akan hancur,dan pihaknya dalam hal ini bertekad tidak akan memberi ampun bagi pengedar narkoba apalagi bandarnya.

"Kita libas dan tidak ada ampun bagi pelaku narkoba,dan kepada masyarakat jangan takut jika dilingkungannya ada warga yang menjual narkoba laporkan ke kita,akan kita kejar pelakunya." Pungkasnnya.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar