RIAUANTARA.CO |Pekanbaru, - Setiap jenis usaha di kota Pekanbaru, wajib mengurus ijin lingkungan sesuai kapasitas termasuk wahana permainan air (water boom).
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru Zulfikri saat dikonfirmasi menanggapi adanya pembangunan water boom yang diduga belum mengantongi ijin lingkungan di Kelurahan Palas Kec. Rumbai, Senin (25/11/19).
"Setiap usaha itu wajib mengurus ijin lingkungan. Jadi kan tergantung nanti kapasitasnya. Dia harus membuat surat ke DLHK. Atas dasar itu nanti DLHK baru menerbitkan Amdal", ucapnya disela-sela acara kegiatan HUT PGRI ke 74 di halaman kantor Walikota Pekanbaru, Jalan Sudirman.
Ia menerangkan, bilamana usaha yang dikelola memiliki luas 10 ribu meter persegi, maka ijinnya adalah, Amdal. Akan tetapi jika luas usaha dibawah 10 ribu meter, maka ijinnya Upaya Kelola Lingkungan (UKL) atau Upaya Pemantau Lingkungan (UPL).
Zulfikri menegaskan, pemberlakuan Amdal hingga kini masih berlaku. Ia pun tak menampik jika ada wacana penghapusan Amdal oleh pemerintah pusat.
"Kalau memang ada penghapusan Amdal, mana SK nya, kan belum. Jadi Amdal masih berlaku", tegasnya.
Sebelumnya, Lurah Palas Kec. Rumbai Rizwan Hardiansyah mengatakan, hingga kini dirinya belum mengetahui adanya pembangunan wahana permainan air (waterboom) di Jalan Mawar RT 02 RW 06. Alasannya sejauh ini belum ada laporan masyarakat.
Ia mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui status tanah yang akan dijadikan usaha waterboom. Demikian juga dengan ijin usaha apakah sudah dikantongi atau belum.
"Yang jelas, setiap usaha wajib memiliki badan usaha", ucap Rizwan.
Seperti diketahui, sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) warga RT 02 RW 06 Keluràhan Palas Kec. Rumbai mengeluhkan pembangunan wahana permainan air (waterboom) di wilayah mereka. Pasalnya, sejak pihak pengelola melakukan penggalian parit dua minggu lalu, akses menuju rumah mereka terganggu. (fin)
Komentar