1 Bulan DPO, Warga Dumai Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap | riauantara.co
|
Menu Close Menu

1 Bulan DPO, Warga Dumai Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap

Minggu, 22 Desember 2019 | 17:57 WIB

Rokan Hilir,_ Dengan Kerja keras Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan warga Dumai yang merupakan Daptar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor  (Curanmor) A/n Adi Fitra alias Adi  warga Jalan Siak Gg. Aru, Kelurahan Dumai Barat Kecamatan Kota Dumai.

Pelaku AF ditangkap petugas di Jalan Pusara Gang Buntu Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.

Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban Rozali (40) kehilangan 1 unit sepeda motor miliknya.

Penangkapan pelaku AF ini, terungkap setelah sebelumnya unit Reskrim Polsek Bangko mengamankan teman pelaku a/n Riyandi Alias Rian, setelah dilakukan penyelidikan pengembangan perkara lebih kurang satu bulan akhirnya unit reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan Daptar Pencarian Orang (DPO) a/n AF saat berada di Jalan Pusara Gg. Buntu Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Rohil.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH melalui Humas Polsek Bangko Bripka Puji Anto melalui pesan release, Sabtu (21/12/2019).

Ya benar setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan selama 1 bulan, Unit Reskrim Kita berhasil menangkap 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curamor) dengan korbannya Rozali,1 pelaku merupakan Daptar Pencarian Orang (DPO) warga Dumai, jelas Puji Anto.

Terkait Kronologis penangkapan pelaku, lanjut Puji Anto lagi,Yakni Pada Jumat, 20/12 sekira Pukul 10.00 WIB, setelah tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akurat dari masyarakat yang dapat dipercaya menyebutkan Pelaku Adi Fitra alis Adi yang merupakan Daptar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bangko saat ini sedang berada di dalam rumah warga di Jalan Pusara Gg Buntu Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko tepat nya Di dapur rumah, paparnya.

Berdasarkan informasi tersebut team Unit Reskrim polsek Bangko yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu D Raja Putra Napitupulu.SIK.MM langsung melapor kepada Kapolsek bangko Kompol Sasli Rais SH, dan langsung menuju ke TKP yang dimaksud.

Sesampainya di TKP team Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pengintaian dan melihat pelaku Adi Fitra alis Adi sedang duduk di meja makan dapur, kemudian tanpa ada perlawanan pelaku langsung diamankan tim Unit Reskrim Polsek Bangko, Papar Puji Anto.

Pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Bangko dan saat di lakukan introgasi pelaku Adi Fitra mengakui perbuatannya bersama temannya Riyandi Als Rian yang sudah terlebih dahulu diamankan di Polsek Bangko, sedangkan barang bukti sepeda motor hasil curian ditemukan di Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang.

Lebih lanjut Puji Anto menjelaskan Kedua pelaku tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara tentang tindak pidana pencurian. Pungkas Bripka Puji Anto.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar