Gugatan Jual Beli SPBU Yang di Ajukan Penggugat di Tolak PN Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Gugatan Jual Beli SPBU Yang di Ajukan Penggugat di Tolak PN Rohil

Kamis, 19 Desember 2019 | 20:40 WIB

Rokan Hilir,_ Selama kurun waktu delapan bulan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, akhirnya K H Syafril Patoh SE MSi dapat memiliki kembali SPBU yang berada di Balam Km 24 Kecamatan Balai Jaya, Rohil.

Setelah berulang kali menjalani persidangan di PN Rohil dan berdasarkan putusan yang dibacakan ketua PN Rohil M Faisal SH MH didampingi dua anggotanya Sondra Mukti Lambang Linuwih SH dan Lukmanulhakim SH MH yang digelar diruangan sidang Tirta, Kamis (19/12/19).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis PN Rohil M Faisal SH MH menyatakan menolak keseluruhan gugatan yang diajukan Kahar dan Firman pada beberapa bulan yang lalu.

Sebelumnya pada 11 April 2019 lalu, KH Syafril SE MSi digugat Wahyu Kahar Putra dan Firman Kahar Putra  terkait perjanjian jual beli tertanggal 17 Februari 2013, Nomor: 73/2013 dihadapan Dr H.Khalidin, SH, MH, Notaris yo Akta Surat Kuasa  Tertanggal 17 Februari 2013, Nomor: 74/2013 dihadapan Dr H.Khalidin, SH, MH,  yo Akta Kesepakatan Bersama  Tertanggal 05 Juni 2013, Nomor: 06/2013 dihadapan Dr H.Khalidin, SH, MH, Notaris  Yo Akta Pernyataan Keputusan Rakyat, PT. Bumi Alam Riau, Tertanggal 15 April 2015, Nomor: 19/2015 Penghadap: Tn. Kahar Wirianto.

Sementara itu Adi Murphi Malau SH selaku Kuasa Hukum KH Syafril SE MSi mengatakan perjuangan mereka selama proses persidangan tidak sia sia karena gugatan Wahyu dan Firman ditolak seluruhnya oleh PN Rohil dan mengabulkan gugat kembali.

Jadi kemenangan sepenuhnya ada pada pak KH Syafril SE MSi sebagai tergugat satu. Objek jual beli SPBU antara Firman dan Wahyu adalah jaminan Bank, dan itu bertentangan karena melawan hukum Pasal 1320, 1335 dan 1337 KUHPerdata karena ada hak orang lain disitu yakni Bank BRI, paparnya.

Selain itu KH Syafril SE MSi menambahkan, ia akan segera mengambil alih SPBU tersebut setelah mendapatkan petikan putusan dari PN Rohil. "InshaAllah satu dua hari akan kita selesaikan," singkatnya.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar