Lewat Masa Kontrak, CV Pilar Rezki Barokah Kena Addendum | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Lewat Masa Kontrak, CV Pilar Rezki Barokah Kena Addendum

Jumat, 27 Desember 2019 | 16:57 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU, - Meski sudah habis kontrak proyek pembangunan Taman Rekreasi di depan Kantor Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau tertanggal 24 Desember 2019, tapi, pihak rekanan masih terus berkerja tanpa hambatan ,akibatnya proyek tersebut terkena Addendum atau denda.

Proyek pengembangan taman rekreasi depan kantor yang dianggarkan sebesar Rp 1.067.746.226, dari sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 diduga telah habis masa kontrak, Namun proyek masih terus dikerjakan.

Informasi yang terhimpun, proyek taman rekreasi depan kantor bupati dilaksanakan selama 132 hari kalender sejak tanggal kontrak, tanggal 15 Agustus 2019,"terang Jumadi akvitis LSM TOPAN RI, Kamis (26/12/2019).

Namun aneh nya hingga kini proyek taman rekreasi masih terus dikerjakan oleh kontraktor CV Pilar Rezki Barokah. ada apa.?, tanya Jumadi.

Sementara informasi lain yang kita dapat untuk Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)  terakhir pengajuan SPP pada tanggal 23 Des 2019. Artinya proyek sudah dikerjakan 100 persen. 

Sedangan informasi yang kita dapat proyek taman rekreasi depan kantor Bupati Inhu ini sudah mengajukan SPP sebelum habis masa kontrak, Artinya proyek sudah selesai 100 persen."singkat Jumadi.

Plt Dinas PUPR Inhu Boby Muliantino ST MT melalui PPK nya Efri saat dikonfirmasi mengatakan," Proyek taman rekreasi habis kontrak pada 24 Desember 2019. Dan CV Pilar Rezki Barokah selaku pelaksana sudah kena denda, Denda yang dikenakan berdasarkan aturan.

Denda keterlambatan proyek perharinya 1/1000 X nilai kontrak. Denda di bayar terhitung sejak tanggal 25 Des 2019."jelas Efri diruangkerjanya.

Ditanya terkait terkendalanya proyek tersebut hingga tidak selesai sesuai kontrak,"Efri menjelaskan bahwa Kendala pekerjaan itu karena timbunan yang luas tidak menggunakan alat berat, seharusnya mereka menimbun seluas itu menggunakan alat berat.

Paling lambat etisimasi saya hari kamis (26/12/2019) harus selesai,"pungkas Efri,**HR
Bagikan:

Komentar