Polsek Bangko Pusako Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Minyak Mentah | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polsek Bangko Pusako Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Minyak Mentah

Sabtu, 07 Desember 2019 | 10:47 WIB

Rokan Hilir,_ Jajaran tim opsnal Reskrim Polsek Bangko Pusako dengan giginya berhasil mengamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku pencurian Minyak mentah milik PT CPI (Illegal Tapping) di Jalan lintas Sumut -- Riau Balam Km 11 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Rohil, Sabtu (07/12/2019).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK M Si ketika dikonfirmasi yang di sampaikan Kapolsek Bangko Pusako Iptu Kornel Sirait SH melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP juliendi SH membenarkan Pada Hari Rabu 16 Oktober 2019 sekira jam 16.45 wib di Jln. Lintas Riau -sumut Km 11 Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan  Bangko Pusako, Rohil, telah terjadi pencurian minyak mentah milik PT.CPI dengan ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck tangki warna putih dengan no pol terpasang BM 9575 PT berisikan minyak mentah dalam keadaan terbenam dan satu buah kran yang terpasang pada pipa shipping line serta selang ukuran 2 inch sepanjang + - 30 Meter.

AKP Juliandi SH lebihlanjut menjelaskan Berdasarkan adanya laporan kejadian pencurian minyak mentah (ilegal tapping) tersebut dan adanya penangkapan pelaku pencurian Minyak Mentah (ilegal tapping) oleh pihak Sat Reskrim Polres Bengkalis pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2019 maka Team Reskrim Polsek Bangko Pusako (Ipda Doni Efendi SH, Bripka Zustiaus Barus dan Brigadir Riduan Pane) melaporkan ke Kapolsek Bangko Pusako  (Iptu Kornel Sirait) untuk melakukan penyelidikan ke pihak Reskrim Polres Bengkalis guna mengetahui apakah para pelaku ada melakukan pencurian minyak mentah (ilegal tapping) di wilayah Polsek Bangko Pusako.

Kemudian pada hari Selasa 03/12 s/d Kamis 05/12/2019 dilakukan pemeriksaan terhadap ke 3 (tiga) orang pelaku yakni : Afrijal Als Ijal (38)  Fauzi (30) masing masing warga jln H M Saleh RT 001 RW 004 Kelurahan Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis dan Arimanto Als Manto (42) merupakan warga Jln Keluarga No 130 Kelurahan Tanjung mulia hilir Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.


Lanjut Juliandi dan setelah Afrijal mengakui pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2019 memasang kran dengan di bantu Ahmad Fauzi Als Fauzi selanjutnya pada hari Rabu 16 Oktober 2019 Arimanto mengakui mendatangkan 1 (satu) unit mobil truck tangki warna putih dengan no pol terpasang BM 9575 PT dari Medan untuk mencuri minyak Mentah milik PT. CPI dengan sopir Awal (Belum tertangkap alamat di Duri), ketika minyak mentah telah di isi ke dalam mobil tangki ternyata mobil tangki terbenam atau terpuruk di TKP, jelasnya.

Lebih lanjut Juliandi menjelaskan, kemudian di akui juga bahwa sebelumnya pada bulan September 2019 tidak jauh dari lokasi tersebut pernah melakukan pemasangan kran pada pipa shipping line tetapi kran tersebut ketahuan oleh team Patroli dan tidak ada melakukan pencurian minyak mentah.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang pelaku yakni : Afrijal serta Fauzi dan Arimanto di ketahui bahwa ada keterlibatan 3 (Tiga) orang Masyarakat tempatan yakni Mustakim Als Takim (Belum tertangkap) dan inisial IC (Belum tertangkap), dimana peran Mustakim dan IC menujukkan titik atau lokasi pemasangan kran dan melakukan pemantauan ketika pemasangan kran serta pemuatan minyak mentah ke dalam tangki, sedangkan IM berperan mengkondisikan pemilik lahan untuk pemasangan kran dan pemuatan minyak mentah ke dalam mobil tangki dengan mendapat bagian sebesar Rp 500,-/ Liter.

Atas keterangan dari 3 (tiga) orang pelaku tersebut maka dilakukan pengembangan pada hari Kamis tgl 05 Desember 2019 ke Duri untuk melakukan penangkapan terhadap sopir yakni inisial AW (Belum tertangkap) ternyata sudah pindah dan tidak diketahui alamat terbarunya.

Kemudian pada hari jumat tgl 06 Desember 2019 skra jam 15.40 wib dilakukan penangkapan terhadap Mustakim Als Takim di rumahnya yang beralamat di Dusun Balam Selatan Rt 01 Rw 01 Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako.

Terhadap Afrijal perannya melakukan pemasangan kran pada bulan september 2019 tidak jauh dari lokasi TKP pada tgl 16 Oktober 2019 dan minyak mentah di jual seharga Rp 1.000,- / Liter.

Terhadap Ahmad Fauzi Als Fauzi perannya membantu melakukan pemasangan kran pada bulan september 2019 tidak jauh dari lokasi TKP pada tgl 16 Oktober 2019 dan membantu membuka kran dan memegang selang ketika pengisian minyak mentah ke dalam tangki.

Terhadap Mustakim (Belum tertangkap) dan inisial IC (Belum tertangkap) peran menentukan titik atau lokasi pemasangan kran pada bulan september 2019 tidak jauh dari lokasi TKP pada tgl 16 Oktober 2019 dan melakukan pemantauan ketika pemasangan kran serta pemuatan minyak mentah ke dalam tangki dengan bagian Rp 500,-/Liter.

Terhadap Arimanto perannya menyediakan mobil tangki dan melakukan pembayaran minyak mentah jika berhasil di curi dengan harga Rp 1.000,-/Liter, kemudian menjual ke Penampung di Medan dengan harga Rp 1.500,-/Liter.

Terhadap inisial AW (Belum tertangkap) peran membawa mobil tangki dari rumah makan ke lokasi kran dan membantu memegang selang ketika memuat minyak mentah ke dalam mobil tangki.

Dan ketiga diduga pelaku tindak pidana beserta barang bukti (bb) telah di bawak ke Mapolsek Bangko Pusako untuk peroses hukum lebih lanjut papar AKP Juliandi SH.(M harahap)
Bagikan:

Komentar