Untuk Pengaduan Ketertiban Umum, Satpol PP Inhu Lucurkan Aplikasi Si-Atan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Untuk Pengaduan Ketertiban Umum, Satpol PP Inhu Lucurkan Aplikasi Si-Atan

Sabtu, 28 Desember 2019 | 09:02 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Inhu, Riau resmi luncurkan aplikasi Si-Atan, Si Atan merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Aduan Kententraman dan Ketertiban Umum. 

Bagi masyarakat yang mau sampaikan pengaduan atau laporan terkait kententraman dan ketertiban umum tidak perlu lagi susah payah kekantor, Masyarakat bisa sampaikan aduannya melalui aplikasi Si Atan

Aplikasi ini sengaja dibuat guna untuk mempermuda masyarakat dalam membuat pengaduan kepada Satpol PP Inhu."kata Kasatpol Inhu Boby Rachmat SSTP. M.Si

Aplikasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Satpol PP Inhu di tengah masyarakat Inhu.

Aplikasi ini dapat diakses melalui situs http://si-atan.inhukab.go.id."sambung Boby.

"Selain membuat sistem informasi pengaduan lewat website, masyarakat juga bisa mengirimkan pengaduannya melalui SMS ataupun Facebook.

Untuk pelaporan melalui SMS, masyarakat bisa membuat pelaporan dengan format, ATAN(spasi)Nama(spasi)isi pengaduan(spasi)lokasi(foto jika ada). SMS itu dikirimkan ke nomor pengaduan 0853 5562 2245 atau juga dapat langsung menghubungi nomor 0853 5555 5684.

Boby berkata aplikasi tersebut sudah diujicoba dan sudah bisa digunakan dengan baik. "Pengaduan dari masyarakat pasti akan segera di tindak lanjuti," pungka Boby.**Rido
Bagikan:

Komentar