Miliki Narkoba " Iwan " Warga Desa Bukit Petaling Diringkus Polsek Rengat Barat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Miliki Narkoba " Iwan " Warga Desa Bukit Petaling Diringkus Polsek Rengat Barat

Rabu, 22 Januari 2020 | 10:13 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU, - Iwan Haryanto alias Iwan (20) Mekanik Bengkel, Dusun Binjai, Desa Bukit Petaling, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau diringkus Polsek Rengat Barat, Senin (20/1/2020) karena memiliki, menguasai atau menyimpan diduga narkoba.

Kapolres Inhu AKBP, Efrizak SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan," Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 16.00 wib, tim opsnal Polsek Rengat Barat gabungan Resintel, telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama Iwan Haryanto alias Iwan bin Toiman yang diduga melakukan dugaan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyimpan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu, di Line I Dusun Binjai Desa Bukit Petaling.

Kronologis penangkapan, Pada hari senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 13.00 Wib, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga  telah menyimpan, memiliki, atau menguasai diduga Narkotika jenis sabu-sabu didalam sebuah rumah yang terletak di Line I Dusun Binjai Desa Bukit Petaling Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Rengat Barat, dan diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan upaya pengungkapanya."terangnya.

Sekira Pukul 16.00 Wib, pelapor dan rekan lainya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah, yang didalam rumah tersebut ditemukan terlapor sedang berbaring dikamarnya, lalu dilakukan penggeledahan terhadap semua isi rumah dan akhirnya didalam sebuah ruangan yang berada dibagian belakang rumah dekat dengan kamar mandi, ditemukan sebuah ember yang berisikan 1 (satu) bungkus Plastik Bening kecil berisikan serpihan diduga Narkotika Jenis sabu - sabu,  Plastik-plastik bening kecil dalam kosong, 2 (dua) buah bong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan lain-lain.

Selanjutnya terlapor dan barang - barang yang ditemukan dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses hukum."jelasnya.

Barang bukti yang diamankan.1 (satu) bungkus plastik kecil bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram. 1 (satu) buah ember plastik warna hitam. 2 (dua) buah alat hisap atau bong. 1 (satu) buah timbangan elektrik. bertuliskan DIGITAL SCALE. 6 (enam) buah pipet plastik. 3 (tiga) buah pipet plastik yang disalah satu ujungnya dibentuk menggembung.

Dan 4 (empat) buah pipet plastik yang disalah satu ujung dibentuk menyerupai sendok. 1 (satu) buah pisau silet merk ASTRA.1 (satu) buah korek mancis. 1 (satu) buah kaca pirex. 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). 3 (tiga) buah plastik bening ukuran sedang. 27 (dua puluh tujuh) buah plastik bening kecil bekas dalam keadaan kosong. 60 (enam puluh) buah plastik bening kecil dalam keadaan kosong dan 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI 4X Warna hitam."pungkasnya,**Rido
Bagikan:

Komentar