Sidang Kasus Penghulu Putat, Alat Bukti Pelapor Diduga Cacat Hukum | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sidang Kasus Penghulu Putat, Alat Bukti Pelapor Diduga Cacat Hukum

Selasa, 21 Januari 2020 | 14:38 WIB

Rokan Hilir,_ Perencanaan kerjasama  pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 3800 Ha, antara Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) yang berada di wilayah Kepenghuluan Putat, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, dengan pihak PT. Andika Pratama Sawit Lestari (PT.APSL) akhirnya menuai berbagai permasalahan hingga berujung ke meja hijau.

Anehnya, kerja sama dengan sistem Pola bagi hasil yang sudah berjalan 11 tahun ini belum juga berdampak bagi Kesejahteraan warga Putat, justru akhirnya dua orang terdakwa dijebloskan kedalam jeruji besi oleh sesama anggota kelompok tani yaitu  Sidarman selaku Penghulu Putat aktif, dan M.Naji Hasan selaku mantan Penghulu Putat sekaligus ketua Kelompok Tani KTMB sebagai Induk dari beberapa kelompok Tani lainnya.

Kedua terdakwa dilaporkan oleh Harjun Dede selaku mantan sekretaris KTMB ke Polda Riau atas dugaan melakukan pemalsuan surat tanah atau tumpang tindih surat lahan diatas objek lahan KTMB, sehingga kelompok merasa dirugikan karena pihak pengelola terhambat dalam melakukan kegiatan proyek pembangunan kelapa sawit tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Pidana tentang  pemalsuan surat atau tumpang tindih surat lahan diatas objek yang sama.

Pantauan dalam agenda sidang pemeriksaan tiga orang saksi pelapor yang digelar Senin (20/01/2020) yang diketuai oleh M.Hanafi Insya SHMH , Boy Jefri Sembiring SH dan Lukman Nulhakim SHMH terungkap ada bukti putusan pengadilan yang menyatakan bukti alas hak pelapor cacat hukum.

"Terungkap dalam sidang saat itu Kuasa hukum kedua terdakwa Sartono SH MH mengatakan kepada majelis hakim  bahwa alat bukti surat alas hak tanah yang dijadikan pelapor sebagai bukti pada penyidik adalah cacat secara hukum ."

Hal ini dijelaskan Sartono SH MH selaku kuasa hukum terdakwa, " yang Mulia majelis hakim, menurut kami bukti alas hak surat yang dikeluarkan oleh Kelompok Tani KTMB sebanyak 400 surat sudah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Rohil dengan nomor 382/Pid.sus/ 2015. yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung RI

"Yang amar putusannya menyatakan kawasan lahan KTMB yang dikelola oleh PT.APSL  berada dalam kawasan hutan Produksi  dengan menjatuhkan pidana kepada Aria Fajar selaku Manager Operasional PT.APSL dan Edi Nur selaku Kelompok Tani KTMB dengan Pidana selama 1 tahun subsider 6 bulan penjara dengan  bukti surat alas hak tetap dalam berkas perkara . " Ujar Sartono SH MH sambil memperlihatkan berkas putusan pengadilan kepada majelis hakim.

Berdasarkan pantauan dalam sidang ,tiga orang saksi pelapor yang memberikan keterangan kepada penyidik Polda Riau, yaitu Harjun Dede, Wagiman , M.Tuah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum  Maruli Tua J Sitanggang SH dalam keterangannya  menjelaskan bahwa tidak mengetahui bahwa lahan KTMB berada dalam kawasan hutan. Dalam perkara ini Harjun Dede selaku saksi pelaor  menerima kuasa dari  Wagiman selaku Ketua Kelompok Tani Rokan Sejahtera dan M.Tuah selaku Kelompok Tani Labuhan Kobail dan beberapa anggota kelompok tani lain untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat ini kepihak polisi.

Saat kuasa hukum terdakwa menanyakan saksi pelapor Harjun Dede " Dari mana saksi mengetahui bahwa surat alas hak yang dikeluarkan M.Naji Hasan itu tumpang tindih ."  Saksi Harjun Dede mengatakan tidak tau pak, namun Harjun Dede mengatakan   saat anggota kelompok tani turun kelokasi untuk mengecek lokasi lahan kelompok , saat itu diatas lahan kelompok tani yang ditetapkan, ada pihak lain mengkliem lahan tersebut yaitu Maulana Saragih dan Kamal Nainggolan." Jawab Harjun Dede yang dibenarkan juga oleh saksi Wagiman dan M.Tuah.

Usai ketiga saksi memberikan keterangan dalam sidang yang berlanjut hingga larut malam ini  , ketua majelis hakim M Hanafi Insya SH MH menutup sidang dan akan melanjutkan sidang kembali pada hari Rabu (22/01/2020) dengan agenda sidang keterangan saksi lain dari Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan hasil pantauan dari lapangan, anehnya, walau kerjasama Kelompok Tani dengan Pihak PT.APSL sudah dinyatakan Pengadilan melawan hukum tanpa izin melakukan Budi daya perkebunan kelapa sawit didalam kawasan hutan Produksi, tetapi, pihak PT APSL masih tetap melakukan kegiatan tersebut dengan mengatasnamakan sebagai bapak angkat kelompok tani tersebut Ungkap Sartono.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar