Kadis PUTR Berikan Keterangannya di PN Rohil Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kadis PUTR Berikan Keterangannya di PN Rohil Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Kamis, 06 Februari 2020 | 16:47 WIB

Rokan Hilir,_ Sempat dua kali tidak menghadiri persidangan, Kepala Dinas  PUTR Kabupaten Rokan Hilir, berani memberikan keterangan dipersidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Selasa (4/2/20) kemarin.

Dalam sidang, (JPU) Niki Junismero SH menghadirkan empat orang saksi pelapor yakni Jon Syafrindow selaku kadis PUTR Rohil , Zainudin selaku kontraktor Pelaksana, Zulkifli, dan Rory selaku PPTK Dinas PUTR Rohil untuk memberikan keterangannya selaku pelapor.

Gelar sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo SH dengan dua anggotanya Lukmanulhakim SH MH dan Rina Yose SH. terdakwa RH didampingi LBH Ananda Fitriani SH dan Selamet Sempurna Sitorus SH.

Sebelumnya, terdakwa RH (oknum wartawan) dilaporkan kepolisi terkait postingan di akun Medsos FB, bulan Juli dan September 2018 yang berbunyi “ANGGARAN APBD MUBAZIR SIA2 UANG RAKYAT YG DIKELOLA PROYEK PUTR THN akhir 2017 DI ERA Kds. JON SAFRINDO PAGU ANGGARAN RP.13 Miliar baru saja dikerjakan kondisi sudah retak2, hsl investigasi ke 2 fisik jembatan tersebut justru retak2 semakin menjalar mencapai 70% lokasi jembatan parit cincin pinggir sungai rokan br & sudah dipanggil PPTK apakah kasus laporan LSM k Kejari Rohil sdh masuk  kah…???? PAK JAMWAS KEJAGUNG .. TOLONG MONITORING KINERJA KEJARI ROHIL YANG BARU MENJABAT...“ disertai dengan video lokasi jembatan.

Dalam sidang saksi Jon Syafrindow membenarkan bahwa ada melihat unggahan postingan video di Medsos FB milik terdakwa RH tentang anggaran jembatan parit cincin disungai rokan mubajir. Itu sudah dikerjakan lagi jembatannya dan sekarang bisa digunakan oleh masyarakat. Walaupun sebelumnya jembatan itu ada 50 baut yang lepas dan retak sedikit, tetapi sudah diperbaiki oleh kontraktor, Jelas Jon syafrindow.

ketua majelis menanyakan saksi ,apakah  kenal dengan terdakwa dan tau pekerjaanya, jawab saksi , saya kenal dengan terdakwa, sebelumnya sering datang ke kantor saya dan pernah meminta proyek, namun saya tidak tau pekerjaan terdakwa, Terang Jon Syafrindow kepada hakim.

Merasa disudutkan klaiennya, langsung Slamet Sempurna Sitorus SH sebagai kuasa hukum terdakwa RH menanyakan kepada saksi Jon Syafrindow, Apakah terdakwa menjumpai saksi terkait permasalahan jembatan parit cincin Kecamatan Bangko atau minta proyek. Dijawab saksi "iya, menanyakan masalah jembatan parit cincin ".

Kembali dicecar pertanyaan, saat terdakwa menanyakan kepada saksi, pekerjaan atau profesi terdakwa ini apa? Jawab saksi Jon syafrindo wartawan, tapi tidak tau wartawan apa, Agak terpatah-patah jawabnya.

"Tadi saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, saksi bilang tidak tau pekerjaannya, ini saat menjawab pertanyaan dari saya, saksi tau kalau terdakwa ini seorang wartawan. Jangan berbelit -belitlah keterangan saksi," tegas Selamet Sempurna kepada saksi Jon syafrindow.

Giliran pertanyaan Kuasa Hukum Fitriani SH dari LBH Ananda menanyakan kepada saksi Jon syafrindow, apakah saksi pernah membaca atau mengetahui  bahwa terkait proyek jembatan Parit cincin itu sudah pernah diberitakan, jawab saksi tidak tau, dijelaskan Fitriani SH ini saya bacakan beritanya dari salah satu media online Katakabar.com dengan judul " Baru seumur jagung Jembatan Parit Cincin sudah retak retak. Langsung saksi menunduk kepalanya.

Usai mendengarkan keterangan saksi Jon Syafrindow, langsung majelis hakim menanyakan kepada terdakwa.terhadap keterangan saksi apa benar, dijawab terdakwa RH keterangan saksi ada yang tidak benar, terkait pekerjaan saya. Ucap Terdakwa RH kepada majelis hakim.

Sedangkan tiga saksi lainnya yaitu Zainudin kontraktor Pelaksana, Zulkifli, dan Rory selaku PPTK Dinas PUTR Rokan Hilir  membenarkan bahwa ada melihat unggahan postingan video di Medsos FB milik terdakwa Rudy Hartono yang isinya diduga  menyinggung saksi korban dalam pekerjaan proyek jembatan parit cincin yang diduga asal dikerjakan.

Diluar persidangan saat awak media konfirmasi kuasa hukum Selamet Sempurna Sitorus SH mengatakan bahwa kasus jembatan Parit cincin sungai rokan ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan oleh terdakwa di Kejaksaan Bagansiapiapi pada tanggal 31 Mei 2018 dan sudah diterbitkan dimedia online katakabar.com pada tanggal 12 Juni 2018, tutupnya.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar