Perkara Mantan GM MP Club, Saksi Sebut Tak Ada Penggelapan Dilakukan Beni Lubis | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Perkara Mantan GM MP Club, Saksi Sebut Tak Ada Penggelapan Dilakukan Beni Lubis

Selasa, 11 Februari 2020 | 20:58 WIB

PEKANBARU (Riauantara.co) - Saksi-saksi yang dihadirkan dalam Sidang Dugaan Penggelapan dengan Terdakwa Mantan GM MP Club membantah semua dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru dalam Sidang lanjutan Dugaan Penggelapan, Selasa (11/02/2020).

Sidang menghadirkan Melissa alias Cici Mantan HRD Queen Club yang diperbantukan ke MP Club dan empat Karyawan Cleaning Servis (CS) MP Club yakni Abdul Azis, Syawal, Umar, Marjan.

Dalam keterangan, Cici merekrut karyawan cleaning servis dengan bekerjasama dengan Cv Raditya Utama dengan kontrak 1 tahun 2015

Ia membantah adanya cv fiktif, CV ada yang bekerja sama adalah CV milik suaminya. Tidak ada campur tangan Mantan GM Beni Lubis dalam uang kontrak. Begitu juga ketika ditanya kerjasama dengan PT Wijaya servis led tahun 2017-2018 tidak ada intervensi a Mantan GM terhadap kontrak tersebut.

"GM memutuskan, setelah jalan sesuai kontrak itu kalau ada kelebihan itu uang saya kembalikan kepada CV yang merupakan milik suami saya, " terang Cici.

Kemudian, JPU Aulia Rahman menanyakan bagaimana kontrak dilakukan apakah per bulan atau bagaimana?. Cici menjawab kontrak Rp39.500.000 ribu per bulan.

"Jadi, tidak ada komplain dati rekanan kontrak. Uang diterima Accounting. Sisa kembali ke CV bukan GM, "terang Cici.

Ketika Jpu mempertanyakan sisa uang apakah diserahkan kepada Beni Lubis. Cici membantah sisa uang kontrak diarahkan kepada CV dan Ia mencabut keterangan BAP tersebut tidak benar.

Begitu juga dengan keempat orang saksi CS Abdul Azis, Syawal, Umar, Marjan menjelaskan gaji mereka tidak pernah ada complain dan gaji mereka tidak pernah dipotong Cici.

Kemudian, Hakim Afrizal mempertanyakan siapa menggaji aemua manajemen dan karyawan apakah pemilik Haris Kampai atau siapa?

Cici dengan tegas menjelaskan smeuanya sebenarnya digaji DH pemilik MP Club sebenarnya.

"Pemilik DH, Haris Kampai hanya izin atas nama," beber Cici.

Kemudian ketika ditanya hakim keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, terdakwa membenarkan semua keterangan saksi. Dalam kasus ini, JPU berencana mengahdirkan 22 saksi termasuk pemilik modal MP Club Dedi Handoko yang sering disebut namanya di persidangan pelaku orang yang paling berkuasa dan pemilik MP Club sebenarnya. **(ito) 
Bagikan:

Komentar