PN Rohil Kembali Gelar Sidang Lanjutan Terkait Kasus Penghulu Putat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Rohil Kembali Gelar Sidang Lanjutan Terkait Kasus Penghulu Putat

Selasa, 04 Februari 2020 | 10:16 WIB

Rokan Hilir,_Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) kembali gelar sidang lanjutan terkait tindak pidana pemalsuan surat tanah dan tumpang tindihnya lahan
kelompok Tani maju bersama di Dusun I, II Kepenghuluan Putat, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

PN Rohil menggelar sidang agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ukur dan pemetaan dari Pekanbaru yang di bekali surat tugas dari penyidik Polda Riau, di ruang sidang Cakra, Selasa (3/2) kemarin.

Menurut keterangan saksi ahli ukur dan pemetaan Renhat Siahaan, memberikan kesaksian di ruang sidang dengan jelas, saya sudah pernah menjadi ahli dan keahlian saya di bidang surpeyor atau ahli ukur dan pemetaan. "Pada saat itu kami melakukan pemetaan pada bulan Nopember tahun 2018 di Desa Putat pada siang hari tepat Pukul 14.00 Wib, di dua lokasi yang berbeda dan bersama kelompok tani dan ketua Rw 002," Jelas Renhat Siahaan didepan majelis.

Kami melakukan ukur dan pemetaan ini diminta oleh penyidik polda Riau dan pada saat kami mengukur dilapangan, kami berdasarkan Gps, titik koordinat dan poin-poin, dari dasar inilah bisa ditentukan berapa luas lahan kelompok Tani. Hasil pengukuran lahan yang pertama atau peta pertama diblok B 22, B 23, B 24 seluas 98,42 Ha, terang Renhat Siahaan.

Saat jpu menanyakan kepada saksi ahli, pada saat pemetaan dilokasi yang pertama, itu membutuhkan waktu berapa lama?  Untuk satu lokasi memakan waktu 3 jam, pada saat itu saya melihat foto copy surat tanah kelompok Tani / 1 Surat 2 hektar, jadi satu kelompok Tani ada 45 surat, tambah Renhat Siahaan.

Ketika Sartono SH MH selaku Penasehat Hukum bertanya kepada saksi ahli Ukur dan pemetaan, apakah saat pengukuran dan pemetaan saudara saksi tahu tanpa ditunjukan titiknya?  bisa pak, berdasarkan peta,  jawab saksi. Bagaimana proses pemetaan dan atau sekaligus benar ada tumbang tindih? Kami berdasarkan pemetaan dan klem dari kedua belah pihak atau kelompok tani, Jelasnya.

Apakah kesimpulan saudara saksi bisa menjadi dasar hukum?  saya kurang tahu pak, jawab saksi ahli.  hasil pemetaan ini secara keseluruhan sudah pinal, jawab saksi. Apakah ada cara lain yang memastikan hasil atau kesimpulan lahan itu bermasalah? harus ada kedua belah pihak, terang saksi ahli.

Setelah saksi ahli pengukuran dan pemetaan memberikan keterangannya, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi ahli pidana Dr Herdianto SH MH secara tertulis, dikarenakan saksi ahli pidana tersebut tidak bisa hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi ahli pidana secara tertulis, penasehat hukum terdakwa Sartono SH MH dan Fatners merasa keberatan dan membantah keterangan saksi ahli pidana yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), karena surat pemanggilan saksi ahli pidana baru satu kali panggilan, jelas PH Sartono SH MH.

PH terdakwa M Naji  dan Sidarman Amut Sartono SH MH setelah sidang usai mengatakan, menurut kami bukti alas hak surat yang dikeluarkan oleh Kelompok Tani KTMB sebanyak 400 surat sudah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Rohil dengan nomor 382/Pid.sus/ 2015, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung RI,  terang Sartono SH MH.

Dalam amar putusannya menyatakan kawasan lahan KTMB yang dikelola oleh PT.APSL  berada dalam kawasan hutan Produksi dengan menjatuhkan pidana kepada Aria Fajar selaku Manager Operasional PT. APSL dan Edi Nur selaku Kelompok Tani KTMB dengan Pidana selama 1 tahun subsider 6 bulan penjara, dengan bukti surat alas hak kenapa tetap dalam berkas perkara, Tegas Sartono SH MH.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis M Hanafi Insyak SH MH, dua orang hakim anggotanya Sondra Mukti SH, dan Boy Jefri Sembiring SH, panitra pengganti Tumanggor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil Marulitua J Sitanggang SH dan selaku penasehat hukum terdakwa Sartono SH MH & Fatners.(M Harahap)
Bagikan:

Komentar