Polda Riau Amankan 3 Pelaku Perdagangan Organ Harimau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polda Riau Amankan 3 Pelaku Perdagangan Organ Harimau

Minggu, 16 Februari 2020 | 10:57 WIB

Rokan Hilir,_ Jajaran tim opsnal Polda Riau kembali mengungkap jaringan perdagangan organ harimau, tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea), Minggu (16/2/2020).

Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH menyampaikan dengan relese kejadian tersebut bahwa Organ Harimau Sumatera tersebut antara lain 1 (satu) lembar kulit, 4 (empat) taring, dan 1 (satu) karung berisi tulang-belulang Raja Hutan disimpan dalam plastik dan karung.jelasnya

Penangkapan dilakukan, pada Sabtu, 14/2/2020, sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
"Tim menerima informasi darimasyarakat yang dapat dipercaya akan ada jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jum'at lalu, 14/2/2020. Para Ketiga tersangka tersebut membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto,pada Sabtu, 15/2/2020.kemaren

Kasubag Humas Juliandi menambahkan bahwa Kabid Humas menjelaskan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu. Ketiga tersangka yakni, inisial MN (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi,kemudian  RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau. Ketiga pelaku merupakan karegori kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor an. AT (DPO) dengan upah Rp. 2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang an. HN (DPO) di Air Molek, Kab. Indragiri Hulu.terangnya

Ditambahkan Sunarto karena Maraknya praktek Perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp. 30 juta – Rp. 80 juta, taring harimau Rp. 500 ribu- Rp. 1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp. 2 juta per kilo di pasar gelap.

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah. "Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini," tegasnya.

Selanjutnya ketiga pelaku tersebut kita bawak ke Mapolda Riau guna pengusutan lebih lanjut, Pungkasnya.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar