Polsek Kampar Kiri Hilir Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polsek Kampar Kiri Hilir Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

Sabtu, 08 Februari 2020 | 16:34 WIB
RIAUANTARA.CO | KAMPAR,  - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap seorang tersangka kasus penggelapan mobil pick up di wilayah Pagaran Tapah Kabupaten Rohul pada Sabtu dinihari (8/2/2020).

Tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SL (41) warga Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Kabupaten Rohul.

SL ditangkap atas laporan korbannya Onny Sudarta warga Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah, karena SL telah menggelapkan mobil milik korban yang dipinjamnya pada Selasa sore (28/3/2018).

Peristiwa ini berawal pada Selasa (6/3/2018) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu korban bersama istrinya sedang berada dirumah, kemudian datang tersangka SL meminjam mobil Pick Up merk Suzuki Carry warna hitam Nopol BM-9659-TJ milik korban.

SL menyampaikan alasannya meminjam mobil tersebut untuk mengangkut barang pindahan, setelah 4 hari dipinjam mobil tersebut tidak pernah dipulangkan dan saat dihubungi HP-nya sudah tidak aktif lagi.

Korban berusaha mencari pelaku namun tidak berhasil menemukannya, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta dan melaporkannya ke Polsek Kampar Kiri Hilir. 

Selanjutnya pada hari Jumat (7/2/2020), Kanit Reskrim IPTU Markus T. Sinaga SH mendapat informasi bahwa SL sedang berada di Desa Kembang Damai Kec. Pagaran Tapah Kabupaten Rokan Hulu.

Kemudian Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto S.Sos, MH perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota mencari tersangka SL ini ke Wilayah Rokan Hulu.

Pada saat Tim berada di Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah didapat informasi lanjutan bahwa tersangka SL sedang duduk-duduk di depan salah satu rumah, lalu Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka SL ini dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka penggelapan mobil ini, disampaikan bahwa tersangka SL saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Kampar Kiri Hilir.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari mobil yang dibawa kabur oleh pelaku ini serta penadahnya, menurut pengakuan dari SL bahwa mobil tersebut telah dijualnya seharga Rp 7 juta kepada seseorang di wilayah Sumsel, jelas AKP Handono.**Ril
Bagikan:

Komentar