Selain Ijaza Ditahan, Gaji Junaidipun Dibawah UMK | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Selain Ijaza Ditahan, Gaji Junaidipun Dibawah UMK

Jumat, 14 Februari 2020 | 10:44 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU, - Sudah jatuh tertimpah tangga itu lah nasib yang dialami dua karyawan PT Riau Abdi Sentosa. Selain dokumen penting dan gaji yang ditahan rupanya selama ini mereka menerima upah atau gaji dibawah upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu, Riau.


Muhamad Junaidi bersama temannya Jefri mantan karyawan PT Riau Abdi Sentosa kepada awak media mengatakan, selain menahan Ijazah, Akte Kelahiran, Sertifikat dan upah atau gaji. PT Riau Abdi Sentosa membayar upah karyawan diduga dibawah UMK.

"Kami karyawan PT Riau Abdi Sentosa dalam satu bulannya di bayar sebesar Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus)," terang Muhamad, Kamis (13/2/2020).

Ditanya, kenapa diterima upah atau gaji dibawah UMK, jawabnya karena butuh pekerjaan.

"Mana tau nanti upah atau gajinya naik," jawab Muhamad Junaidi.

Tapi, setelah kurang lebih empat bulan dia berkerja upah atau gaji tetap saja segitu.

"Bahkan saat saya keluar dari perusahan jaminan seperti Ijazah, Akte dan Sertifikat malah ditahan begitu juga dengan upah atau gaji saya satu bulan juga ikut ditahan," kata Muhamad.

Menurut Muhamad mengenai Izajah, Akte, Sertifikat dan gaji yang ditahan dan upah atau gaji dibawah UMK sudah dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Inhu.

"Waktu di kantor Disnaker Inhu saya di jumpakan sama ibu Dewi. Dia bilang tunggu ya saya tanyakan kepada pihak perusahan, namun kenyataan hingga saat ini tidak ada jawaban yang pasti dari perusahan maupun Disnaker Inhu. Dan setiap kali saya tanyakan kepada ibu Dewi, ibu Dewi bilang, telpon orang perusahan tidak ada yang diangkat. Bahkan terakhir kali ibu Dewi bilang kami disuruh melapor ke Disnaker Provinsi,"singkat Muhamad.

Menyikapi hal ini, Jumadi akvitis LSM TOPAN RI mengatakan, berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan di kantor Disnaker Inhu beberapa waktu lalu sudah disepakati besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.985.190 sedangkan UMK untuk tahun 2019 disepakati Rp 2.751.076 dan kenaikan UMK Inhu tahun 2020 mengacu pada surat kementrian tenaga kerja nomor BM/308/HI.01.00/X/2019.

Diterangkan Jumadi, Berdasarkan pasal 185 ayat (1) Jo pasal 90 ayat (1) UU ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah dibawah minimum dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

"Dan penahan Ijazah bisa kena hukum, hal ini berdasarkan UU Nomor 13 tahu 2013 tentang ketenagakerjaan disebutkan. tidak ada aturan yang membolehkan perusahan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah, kalau perusahan nekat, itu artinya melanggar hukum," katanya.

Untuk itu pihajnya meminta pemerintah Pemkab Inhu melalui Disnaker dapat menegakan UU ketenagakerjaan secara tegas dan benar demi kemakmuran buruh di Kabupaten Inhu.**HR./SA
Bagikan:

Komentar