Sidang Perkara Mantan GM Club, Haris Kampai Tegaskan Beni Lubis Laporan Pertanggungjawaban Kepada DH | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sidang Perkara Mantan GM Club, Haris Kampai Tegaskan Beni Lubis Laporan Pertanggungjawaban Kepada DH

Kamis, 06 Februari 2020 | 21:11 WIB

PEKANBARU-RiauAntara.Co - Sidang perkara dugaan penggelapan uang MP Club sebesar Rp680 juta dengan terdakwa Mantan General Manager (GM) MP Club Beni Lubis digelar Kamis (06/02/2020) malam di PN Pekanbaru. Terdakwa dan saksi pemilik MP Club menegaskan semua laporan keuangan dilaporkan kepada Dedi Handoko alias DH selaku pemilik modal.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Sorta Ria Neva, SH, M. Hum anggota, Kamis (06/02/2020) malam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dengan saksi yang dihadirkan pemilk MP Club Haris Kampai dan Humas MP Club tahun 2017 dan 2018 Wardianto dan beberapa saksi lainnya.

Kendati, Pemilik MP Club atas nama M. Haris alias Haris Kampai. Namun, terdakwa Mantan GM MP Club memberikan semua pertanggungjawaban laporan keuangan kepada Dedi Handoko alias DH selaku pemilik modal. Bahkan, dalam sidang juga terungkap Beni Lubis diberhentikan DH tanpa alasan yang jelas dalam surat pemberhentiannya yang dibuat Haris Kampai. Terdakwa Beni Lubis didakwa dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Dalam keterangannya kepada hakim, Haris Kampai Selaku Pemilik MP Club menjelaskan, terdakwa menjabat GM untuk MP Club dan New Queen Club. Kendati, selaku pemilik, Haris Kampai menegaskan tidak tahu menahu masalah laporan keuangan karena dirinya hanya mengurus terkait perizinan MP Club tersebut.

"Saya hanya masalah perizinan saja, keuangan, finansial GM dan semuanya itu laporannya langsung vertikal kepada pemilik modal (Dedi Handoko alias DH, red), " tegas Haris.

Dijelaskannya, adanya kejanggalan laporan keuangan disampaikan kepadanya oleh Humas MP Wardianto terkait adanya kejanggalan laporan keuangan dari tahun 2012 sampai 2018.

" Saya sampai ketika itu, Kita lihat hasil laporan yang baru baru saja dulu. Kalau ada memang kejanggalan dari hasil audit laporkan saja, "terang Haris kepada Hakim.

Kemudian, Hakim mempertanyakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kerugian diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Namun, terdakwa dilaporkan kenapa hanya Rp600 jutaan dan hakim mempertanyakan apakah ada dilakukab audit berkala oleh perusahaan sekali 6 bulan atau satu tahun. Haris menjelaskan, dugaan penggelapan Rp6 miliar diperkirakan dalam kurun waktu 2012 sampai 2018 untuk dua tempat MP Club dan New Queen Club dan Haris menjawab tidak ada audit berkala terhadap MP Club.

"Jadi, laporan Rp600 jutaan itu hanya satu tempat MP Club saja yang dilaporkan karena hanya itu yang ada laporan dan hasil auditnya tahun 2017/2018, " beber Haris Kampai.

Hakim mempertanyakan bagaimana pemberhentian mantan GM MP Club Beni Lubis. Haris menjelaskan, pemberhentian dilakukan Pemilik modal Dedi Handoko tanpa ada alasan dalan surat pemberhentian tersebut.

" Sebelum diberhentikan terdakwa memang pernah curhat kepada saya diberhentikan. Setelah itu, saya baru diperintahkan pemilik modal membuat suat pemberhentian terdakwa dalam surat itu tidak ada alasannya menimbang dan memutuskan. Jadi, terdakwa memang diberhentikan dulu baru dibuatkan surat pemberntiannya, " beber Haris Kampai menjawab pertanyaan Hakim.

Bahkan, dalam penujukan barang bukti ada dua macam surat pemberhentian langsung dibuat DH dan satu lagi dibuat Hatia Kampai atas petintah DH.

Kemudian, Hakim mempersilahkan terdakwa mantan GM MP Club Beni Lubis menanggapi kesaksian Haris Kampai. Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi. Bahkan terdakwa menegaskan, tidak ada melaporkan pertanggubgjawaban kepada Haris Kampai, laporan pertanggungjawaban perusahaan MP Club semua dilaporkan langsung kepada DH.

"Laporan semua pertanggungjawaban kepada pemilik modal Dedi Handoko, " tegas Beni membenarkan keterangan saksi.

Kemudian, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru berencana menghadirkan 22 saksi termasuk pemilik modal DH untuk perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa mantan GM MP Club Beni Lubis. ** (ito)

Bagikan:

Komentar