Waduh si Ucok Miliki 11 Paket Sabu, Dengan Sigap Polsek Lirik Ringkus Pelaku | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Waduh si Ucok Miliki 11 Paket Sabu, Dengan Sigap Polsek Lirik Ringkus Pelaku

Sabtu, 08 Februari 2020 | 10:00 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU, - Kembali jajaran Polsek Lirik berhasil meringkus satu orang pelaku narkoba Leo Nardo alias Ucuk (47) warga Desa Rejosari Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Riau.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan," Pada hari Jumat 07 Februari 2020, Polsek Lirik dipimpin Kapolsek Lirik AKP Ali Azar, S.Sos telah mengamankan 1 (satu) orang bernama Leo Nardo alias Ucok yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan dan atau menyediakan Narkotika jenis Sabu-sabu yang bertempat di Desa Rejosari Kecamatan Lirik.

Kronologis Penangkapan, Pada Hari Jumat 07 Februari 2020 Pukul 17.30 Wib Kapolsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Sebuah rumah di Desa Rejosari Kecamatan Lirik sering adanya transaksi narkoba. 

Atas informasi tersebut Tim Gabungan Anggota Reskrim, anggota Intel dan anggota Lantas Polsek Lirik dibawah pimpinan Kapolsek Lirik AKP Ali Azar, S.Sos melakukan Penyelidikan. 

Sekira pukul 17.40 Wib Tim Gabungan Polsek Lirik dipimpin Kapolsek Lirik menuju tempat yang di informasikan, sesampainya di tempat yang dimaksud dijumpai orang yang dicurigai dan mengaku bernama Ucok dan dilakukan penangkapan,"ungkap Aipda Misran.

Kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap Ucok dan kemudian dilakukan menggeledah disekitar rumah milik Ucok.

Dan pada saat dilakukan pemeriksaan di sekitar rumah didapati di dekat pot bunga yang berada di pekarangan rumah Ucok 1 (satu) buah gelas plastik merk teh gelas didalamnya berisikan 12 (dua belas) bungkus yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dilapisi dengan plastik warna hitam.

pada saat dilakukan introgasi kepada Ucok mengakui narkoba jenis shabu tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lirik guna penyelidikan lebih lanjut."sebut Aipda Misran.

Barang Bukti yang diamankan, 11 (sebelas) bungkus / Paket Kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus / Paket sedang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan 12,92 (dua belas koma sembilan dua) gram. 

2 (dua) plastik warna hitam. Uang tunai sebanyak Rp. 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Xiaomi warna putih."singkat Aipda Misran,***Rido
Bagikan:

Komentar