Warga Bagan Batu Diciduk Satres Narkoba Miliki 48 Butir Pil Ekstasi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Warga Bagan Batu Diciduk Satres Narkoba Miliki 48 Butir Pil Ekstasi

Selasa, 04 Februari 2020 | 10:00 WIB

Rokan Hilir,_ Kurir Narkotika jenis pil exstasi MAR als Arif (22) warga KM 5 gang Upin Ipin Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, tidak berkutik setelah SatresNarkoba menciduknya beserta barang bukti (BB) 48 butir Pil Ekstasi.

Selain mengamankan MAR, polisi juga menetapkan dua orang inisial A dan I menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)  yang diduga pemilik barang haram tersebut. 

Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, menjelaskan, penangkapan diduga pelaku MAR diduga menjadi kurir berhasil dibekuk oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Rohil pada Minggu 02/02/2020 kemarin tepatnya di Gang upin ipin, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

"Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi di TKP. Sempat terjadi kejar kejaran dengan tim opsnal yang saat itu pelaku menggunakan sepeda motor, dan terjatuh,"Jelas AKP Juliandi, Selasa (4/2).

Kini diduga pelaku beserta barang bukti diamankan tim opsnal ke Mapolres Rohil guna proses pengusutan lebih lanjut, Pungkas AKP Juliandi SH.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar