PN Rohil Gelar Sidang Putusan Sidarman dan M Naji, Terdakwa Ajukan Banding | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Rohil Gelar Sidang Putusan Sidarman dan M Naji, Terdakwa Ajukan Banding

Kamis, 05 Maret 2020 | 10:05 WIB

RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir,- Penghulu Putat, Sidarman alias Amut dan M.Naji mantan PJS Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, divonis 2 Tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Rabu (4/3/20).

Sartono SH.MH selaku Penasehat Hukum akan naik banding atas Vonis 2 tahun 8 bulan.

Dipersidangan Mengadili terdakwa Sidarman alias Amut dan M.Naji dengan hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara dan kepada masing masing terdakwa dikenakan biaya perkara Rp 5000,_ ketika M Hanafi SH MH sekaligus memukulkan palunya.

Ditempat terpisah seusainya gelar sidang Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sidarman dan M Naji Sartono SH.MH dan 4 orang partners nya yang disambut tangis oleh keluarga dan puluhan masyarakat kelompok tani menenangkan keluarga kliennya sekaligus konfirmasi pers dengan sejumlah awak media.

Sartono meyakinkan keluarga Datuk penghulu Putat itu bahwa masih ada 2 tingkatan hukum lagi yang bisa dilakukannya, yaitu naik banding ke pengadilan tinggi di Provinsi dan kasasi di Mahkamah Agung (MA)

Jelas Sartono kepada keluarga terdakwa yang hadir Bapak- ibu do'akanlah, kami akan terus berjuang, masih ada 2 tingkatan hukum yang masih bisa kita tempuh yaitu naik banding ke pengadilan tinggi dan kasasi, bersabar dan berdo'alah, saya yakin Allah tidak tidur dalam perkara ini, kebenaran akan Allah tunjukkan dalam perkara ini karena kebenaran pastilah kebenaran  terang Sartono menenangkan.

Selanjutnya Sartono meminta kepada para wartawan untuk memberitakan perkaranya sesuai dengan fakta persidangan yang sudah berjalan selama sekian bulan ini, dan Kawan- kawan wartawan silahkanlah di muat berita ini, beritakan sesuai dengan fakta persidangan, sampaikan agar masyarakat kita tahu, inilah wajah potret pengadilan kita, kita hormati keputusan ini, kita junjung tinggi keputusan ini, dan kita apresiasi bahwa  majelis hakim telah Arif dan bijaksana dalam menyikapi perkara ini, namun akan di uji kebenarannya di pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung nantinya,

Sampaikanlah agar masyarakat kita tahu bahwa kebenaran pasti akan datang dan ini akan menjadi preseden buruk bagi tatanan pemerintahan kita, tidak memiliki alat bukti yang asli lalu seseorang bisa dituntut dan didakwa serta dijatuhkan hukuman, karena kawan-kawan wartawan sudah lama mengikuti fakta persidangan ini, sudah tahu kemana arahnya, dari bukti dipersidangan  pembelaan kami dalam hal ini bahwa penggugat tidak punya alat bukti yang kuat, penggugat adalah legal standing" jelas Sartono.

Saat ditanya apakah akan naik banding, pengacara senior itu menjawab pertanyaan wartawan akan naik banding. "Meskipun tadi belum kita jawab tapi dalam 7 hari ini akan kita jawab, naik banding" pungkasnya.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar