Taat Aturan, Komisi A DPRD Tunda Mediasi Antara Gapoktan dengan PT SS | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Taat Aturan, Komisi A DPRD Tunda Mediasi Antara Gapoktan dengan PT SS

Selasa, 31 Maret 2020 | 09:23 WIB

RIAUANTARA.CO | PEKANBARU,_ Ketua Komisi A DPRD Rohil Raly Anugrah Harahap mengatakan kepada wartawan terkait hasil mediasi antara Gapoktan Mekar Jaya dengan PT Sindora Seraya.

Dimana kegiatan mediasi ditunda dengan alasan menaati aturan atau himbaun pemerintah daerah Kabupaten Rohil tidak boleh berkumpul guna mengantisipasi Covid 19.

Hal tersebut disampaikan oleh Raly Anugrah Harahap saat dikonfirmasi melalui phone selulernya pada Senin (30/03/20) kemarin.

" Penundaan terkait dengan adanya permasalahan antara Kelompok Tani (Gapoktan) Mekarjaya yang berkedudukan di Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu Kecamatan Batu Hampar Rohil dengan PT Sandora Seraya (PT SS), karna Covid 19," kata Raly.

Sementara itu ditempat terpisah ketua Gapoktan Mekar Jaya Jasmadi dan Romiadi Simangunsong SH selaku kuasa hukum Gapoktan Mekar Jaya saat dikonfirmasi melalui Telepon selulernya mengatakan dirinya menganggap kalau penundaan tersebut tidak logis.

Karena untuk komunikasi bisa dilakukan dengan media sosial seperti phone seluler dan WhatsApp. Karna menyampaikan permintaan Gapoktan Mekarjaya melalui kuasa hukumnya mengatakan tidak ada korelasinya dengan corona.

," Kan bisa tidak diperlukan hadir ramai seperti mediasi yg telah lalu, karna bisa dipanggil para pihak saja, hasilnya bisa disampaikan, kan zaman sudah online," Terang Romiadi

Kemudian tegas Romiadi lagi, penundaan tersebut tidak masuk akal karena komunikasi bisa dilakukan dengan phonsel dan WhatsApp.

" Bila perkara nya tidak ditindaklanjuti sebagaimana komitmen setelah 2 Minggu maka pihak mereka (masyarakat) Gapoktan Mekar Jaya akan melakukan aksi menduduki (menguasai) lahan di objek perkara tersebut" tutur dia.

Sambungnya, jika tidak komitmen dengan perjanjian awal, maka masyarakat akan mengusai lahan ,"Masyarakat yang tergabung dalam Gapoktan akan gelar aksi mengusai lahan. Sebab mediasi tidak lagi sesuai yang diinginkan," pungkas Romiadi.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar