Dit Ik Polda Riau Adakan Distansing Dalam Rutan Bersama Pegawai Rutan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dit Ik Polda Riau Adakan Distansing Dalam Rutan Bersama Pegawai Rutan

Jumat, 10 April 2020 | 19:49 WIB
RIAUANTARA.CO | PEKANBARU, -  Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Rutan Kelas I  Pekanbaru, Tim Dit Ik Polda Riau mengadakan sinergitas dengan Pegawai Rutan dan jajarannya serta para Napi di dalam rutan untuk melakukan social distencing maupun pysical distancing demi memutus mata rantai penularan Covid -19 di dalam rutan.

Hal ini dilakukan mengingat bahwa jumlah Napi dan tahanan di dalam rutan yang cukup banyak hampir 2000 orang yang apabila telah terpapar Covid -19, maka akan terjadi kuburan massal di dalam Rutan, terang Kompol Dodi.

Terkait Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Sambungnya, Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh  Menkumham Prof. Yasonna Laoly, tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah merupakan bentuk  pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Maka perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas, LPKA, dan Rutan.

Menanggapi Permenkumham tersebut di atas, Dit Ik Polda Riau juga menghimbau kepada seluruh Napi yang mendapatkan Asimilasi dan Integrasi, agar pada saat di luar tahanan dapat menjaga sikap dan prilaku dalam bermasyarakat guna menghindari rasa kekhawatiran masyarakat, Imbuhnya.

Di akhir Kompol Dodi meminta satu hal yang terpenting status Napi masih belum Bebas bersyarat dan akan diawasi oleh Bapas yang apabila ditemukan prilaku yang berupa tindak pidana, maka hukumannya akan bertambah tanpa menghiraukan Asimilasi,Jelasnya.

Penulis: FS
Bagikan:

Komentar