Pemberlakuan Jam Malam, Ini Pesan Bupati dan Kapolres Siak | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemberlakuan Jam Malam, Ini Pesan Bupati dan Kapolres Siak

Senin, 20 April 2020 | 20:23 WIB

RIAUANTARA.CO | Siak,_ Polres Siak menjaring sebanyak 77 orang yang kedapatan berkumpul di area terbuka publik, walaupun himbauan jaga jarak dengan sesama di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Sabtu (18/4/2020) kemaren.

Jajaran Polres Siak personil Polsek Kandis bersama Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi mengajak masyarakat Kecamatan Kandis agar mematuhi himbauan pemerintah tersebut.

"Giat ini kami lakukan sebagai upaya memutus mata rantai sekaligus bentuk rasa sayang pemerintah Kabupaten Siak kepada masyarakat akan bahaya dan agresifnya virus Corona ini," jelas Alfedri.

Disampaikanya bahwa telah diberlakukan jam malam artinya tidak ada lagi aktivitas masyarakat diatas pukul 21.00 WIB. Oleh karena itu, dia meminta kesadaran masyarakat agar membatasi aktivitas pada malam hari dan menghindari atau membuat keramaian-keramaian. 

"Mudah mudahan upaya penertiban ini dapat mencegah penularan virus ditengah tengah masyarakat," harapnya.

Dia menegaskan, petugas kesehatan bukanlah sebagai  garda terdepan untuk dapat mengatasi virus ini, melainkan masyarakat yang menjadi garda terdepan untuk dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga penyebarannya ini dapat di atasi dan tidak ada lagi korban yang lebih banyak di kemudian hari.

Dijelaskan mantan Camat Minas tersebut pun telah mengingatkan masyarakat, jika hendak keluar rumah selalu menggunakan masker. "I Keep You, You Keep Me, kita saling menjaga. Kami berharap kepada adik adik semua untuk dapat membantu dan menyampaikan pesan ini kepada keluarga serta teman lainnya," imbuhnya.

Dilain pihak Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK menyebutkan bahwa 77 orang yang terjaring dan diamankan ini karena lantaran tidak mengindahkan himbauan juga seruan agar jaga jarak atau social distancing.

Doddy menambahkan, orang orang yang ditangkap dalam razia yang dilakukan Polres Siak pada hari Jumat-Sabtu dari pukul 21.50 WIB-23.00 WIB. Dan sebanyak 84 personel gabungan TNI Polri dan Satpol PP dikerahkan dalam razia yang meliputi wilayah Kandis ini.

"Sesuai informasi yang kami terima masih banyak anak anak muda dan dewasa saat ini masih berkumpul kumpul pada malam hari. Untuk kali ini, kami hanya mendata juga memberikan pengarahan bahwasanya di wilayah Kandis telah diberlakukan jam malam, sebagai upaya memutus mata rantai virus Corona ini kami dari jajaran Polri dibantu TNI tentunya akan menjadi garda terdepan dalam menegakkan instruksi dari pemerintah," ucap Doddy.

Dalam penyampaianya, lokasi patroli dilakukan disepanjang jalan lintas Pekanbaru-Duri KM 71 hingga ke KM 79 Kelurahan Kandis Kota. Dengan jumlah kendaraan yang telah diamankan sebanyak 11 unit kendaran roda dua (sepeda motor), dengan jumlah warga yang diamankan sebanyak 74 pria dan 3 orang wanita.

(inf/red)
Bagikan:

Komentar