Besok, Lima Kabupaten di Riau Akan Terapkan PSBB | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Besok, Lima Kabupaten di Riau Akan Terapkan PSBB

Kamis, 14 Mei 2020 | 16:23 WIB


RIAUANTARA.CO | Pekanbaru,_ Pemerintah Provinsi Riau masih menunggu masukan dari bupati walikota, khususnya lima daerah yakni, Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai yang akan melaksankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  besok, Jumat (15/5/20). 

Bahkan untuk menguatkan pelaksanaan PSBB  di lima daerah tersebut, siang ini Gubernur Riau H Syamsuar menggelar video conference  (vidcon) langsung bersama seluruh kepala daerah di Posko Gugus Tugas Covid-19 di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro.

"Siang ini dilaksanakan video conference bersama seluruh bupati walikota, untuk membahas PSBB. Mudah-mudahan PSBB tanggal 15 Mei besok bisa disepakati," kata Asisten III Setdaprov Riau Syahrial Abdi, Kamis (14/5/20).

Berbagai masukan dari kepala daerah sangat diperlukan. Pasalnya ada yang menyangkut dengan karakteristik suatu wilayah, maka daerah itulah yang lebih memahami yang nantinya diharapkan dapat dituang dalam Pergub yang sedang disiapkan Pemprov Riau.

Katakterisitik suatu wilayah tersebut seperti adanya bathin atau ninik mamak yang dianggap mampu menyampaikan pesan ke masyarakat. Untuk menguatkannya, daerah bisa membuat peraturan bupati atau walikota masing-masing.

"Jika ada hal-hal yang diatur, sebagai tambahan, bentuk kearifan lokal atau ada inovasi dengan cara-cara yang akan dilakukan daerah, silahkan diatur dalam peraturan bupati walikota. Misalnya daerah tertentu memiliki adat melalui bathin atau ninik mamak, mungkin punya cara tersendiri dalam dalam mensosialisasikan yang membuat orang tertarik," ujar Syahrial yang juga mantan Penjabat (Pj) Bupati Kampar ini.

"Yang pasti, karena Pergub itu akan menjadi acuan setelah berkomunikasi dengan bupati walikota dan tak ada masalah lagi. Kemudian sudah dipastikan sudah tertampung semua pendapat, termasuk Forkopimda. Karena bagaimana pun, Forkopimda juga terlibat dalam pelaksanaan PSBB ini," papar Syahrial.

Seperti diketahui, Gubri Rabu (14/5/20) membuat surat yang ditujukan kepada lima daerah yang akan melaksanakan PSBB. Surat itu sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Kesehatan RI, nomor HK 01.07/Menkes/308/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, Dumai.

Dimana pada surat dengan nomor 440/diskes/1059 tersebut, meminta pertama kepada bupati/walikota diharapkan segera melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan PSBB kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Kemudian pada poin kedua, agar efektif dan efesien pelaksanaan PSBB, telah disiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan melibatkan instansi terkait ditingkat provinsi, antara lain Kejaksaan Tinggi, Polda, Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Kesehatan, Satpol PP Riau, Biro Hukum.

Untuk itu diharapkan, pemerintah Kabupaten kota melalui Bagian Hukum bersama instansi terkait agar dapat mempelajari Pergub tentang pedoman PSBB dalam rangka penanganan Covid-19 di Kampar, Pelalawan, Siak, Dumai Dan Bengkalis. Apa bila ada kekhususan daerah masing-masing dapat menyusun peraturan atau keputusan bupati, walikota sendiri.

Sedangkan pada poin ketiga, disebutkan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada poin dua di atas, direncanakan dimulai pada Jumat 15 Mei 2020 bersamaan dengan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Pekanbaru. Hal itu dengan tujuan agar tujuan bisa sejalan dalam usaha memutus mata rantai Covid-19.

Surat Gubri tersebut juga ditembuskan Menkes, Mendagri, Ketua Gugus Tugas Covid-19 RI, Ketua DPRD Riau serta masing-masing pimpinan DPRD kabupaten kota yang segera melaksanakan PSBB.
(cr/kom)
Bagikan:

Komentar