Ini Fasilitas Umum Yang Wajib Ditutup Sementara Selama PSBB | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ini Fasilitas Umum Yang Wajib Ditutup Sementara Selama PSBB

Jumat, 15 Mei 2020 | 13:59 WIB

RIAUANTARA.CO | Pekanbaru,_ Gubernur Riau, Syamsuar telah resmi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID 19 di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

Kepala Dinas Komunikasi Informtika dan Statistik (Kadiskominfotik ) Provinsi Riau, Chairul Riski, pada Jumat (15/5) di Pekanbaru menyampaikan, pada lampiran II Pergub tersebut disebutkan tempat atau fasilitas umum yang wajib ditutup sementara dan yang diperbolehkan beroperasi.

“Tempat umum yang ditutup sementara adalah, taman kota, museum, kolam renang, waterboom/water park, fitness center/gym, sauna, taman bermain dan venue perlombaan dan pertandingan,” kata Kadiskominfotik Riau, Chairul Riski.

Selanjutnya, Riski memaparkan, tempat atau fasilitas umum yang diperbolehkan beroperasi yaitu, supermarket, swalayan, mini market, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, dan energy.

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan seperti, rumah sakit, poliklinik, puskesmas, praktik dokter (umum, spesialis, hewan), laboraturium (Prodia, Paramita dan sejenisnya), Palang Merah Indonesia (PMI), Apotek dan toko obat dan toko alat kesehatan.

Ditambah lagi, transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainya. Selanjutnya, hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel yang manampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID 19, staf medis dan darurat, awak darat dan laut. Kemudian, Perusahaan yang digunakan untuk fasilitas karantina.

Riski mengatakan, selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB, Ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, Melaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker.
(red/cr)

Bagikan:

Komentar