Kadissos Rohil: Kepada Penduduk Miskin Untuk Mendaftarkan Diri | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kadissos Rohil: Kepada Penduduk Miskin Untuk Mendaftarkan Diri

Jumat, 01 Mei 2020 | 21:34 WIB

RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir,_ Kadissos Rohil paparkan penjelasan terkait caranya penduduk miskin untuk mendaftarkan diri.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rokan hilir Dr Junaidi Saleh M.Kes dengan jelas memberikan penambahan penjelasannya soal bagaimana cara untuk penduduk fakir miskin yang hendak terdaftar dalam program bantuan sosial dan pemberdayaan Kementerian Sosial.

Kadis menjelaskan, "Begini caranya jika ada Penduduk miskin hendak mendaftarkan diri agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial," Kataya, jumat (1/5/20).

Langkah pertama penduduk miskin mendaftarkan diri ke Desa, (Penghulu/ Lurah) dengan membawa kartu identitas seperti KTP dan KK. Kemudian Desa (Penghulu/Lurah ) menyampaikan Data tersebut Kepada Bupati/ Walikota melalui Camat. Selanjutnya Bupati /walikota  menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data kepada Menteri melalui Gubernur, terangnya.

Lebih jelas Dinas Sosial Kabupaten akan melakukan verifikasi dan validasi Data Pendaftaran rumah tangga ini dengan kunjungan ke rumah rumah yang bersangkutan.
   
Perlu diingat bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Data tidak selalu semua usulan valid masuk ke dalam DTKS. Sebagaimana yang telah diatur Alasannya ada pada hukum pelaksanaan, UU nomor 13 tahun 2011, Permensos nomor 28 tahun 2017 dan Permensos nomor 5 tahun 2019
 
Berdasarkan petunjuk Pendaftaran fakir miskin dari Kementerian Sosial tadi. Dan untuk Selanjutnya Menteri akan menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data tersebut menjadi acuan untuk di gunakan dalam pemanfaatan Data oleh Kementerian/ Lembaga Pemerintah Daerah.
   
"Disinilah baru keluarga dari penduduk fakir miskin tadi termasuk dalam Program bantuan sosial dan pemberdayaan yang dimaksud," Terangnya.
(Irfan)
Bagikan:

Komentar