Masyarakat Siak Diminta Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Rumah | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Masyarakat Siak Diminta Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Rumah

Kamis, 21 Mei 2020 | 22:20 WIB

RIAUANTARA.CO | Siak,_  Asisten I Setdakab Siak Budhi Yuwono mengajak masyarakat untuk menerima anjuran pemerintah daerah untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah karena Pandemi Covid-19.

Ajakan yang disampaikan Budhi sesuai dengan hasil kesepakatan antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Siak, demi memutus mata rantai distribusi Covid-19, masyarakat diimbau agar tidak melakukan salat Idul Fitri di Mesjid dan di lapangan.

"Hasil pertemuan itu, salat hari raya tahun ini di rumah saja. Pemerintah Kabupaten Siak tidak akan melaksanakan salat Idul Fitri di Mesjid atau di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Budhi, Kamis (21/5).

Budhi mengatakan, Bupati Siak juga sudah membuat surat edaran dengan Nomor: 100-Setda-Adminpem / 270 tentang Panduan Takbiran dan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Surat edaran itu lanjut Budhi, juga digunakan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020, tentang panduan takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi Corona.

"Pada intinya, sesuai dengan surat edaran dan fatwa MUI, tahun ini kita tidak meniadakan pawai takbir keliling pada malam hari Idul Fitri. Namun, takbir dapat dilakukan secara terbatas oleh beberapa orang di Masjid atau Musala, dengan tetap memperhatikan pedoman kesehatan dengan cara mengalihkan jarak dan menggunakan masker. Terus mengimbau agar salat sunah Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, "kata Budhi.

Lebaran tahun ini Pemkab Siak juga mengimbau agar kegiatan open house baik di kediaman bupati, wakil bupati, serta pejabat daerah lainnya ditiadakan. 

"Kita juga meminta agar masyarakat termasuk beragama muslimin, untuk tetap menjaga jarak (jarak fisik) jika bertemu atau bersilaturahmi dengan sanak saudara," kata dia.

Tidak hanya untuk masyarakat, Pemkab Siak juga meminta agar petugas amil zakat harus yang berada di masjid atau musala meminta izin kesehatan saat menerima zakat, sehingga harus meningkatkan penularan Covid-19 melalui barang yang diizinkan tidak dilakukan.

"Kepada Camat, Lurah, dan penghulu kampung (Kades) juga perlu agar aktif dalam melakukan sosialisasi, pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelaksanaan surat edaran tadi," kata dia.

Pemkab Siak, lanjut Budhi, juga meminta kepada tokoh agama, pemuka dan pemangku adat serta tokoh masyarakat, agar ikut membantu pemerintah daerah dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang hal ini.

Sebab, kata Budhi, sinergitas seluruh elemen sangat menentukan agar mata rantai distribusi wabah ini bisa diputuskan. Apalagi kata dia, di Kabupaten Siak saat ini sudah ada orangutan tanpa pertanggungan (OTG).

"Kalau OTG itu, pada dasarnya kita tidak tahu orang itu mengeluarkan Corona atau tidak. Namun, tiba-tiba saja orang di sekitarnya positif karena sedang berkomunikasi dengan OTG tadi. Maka untuk mencari, kita hindari kegiatan yang mencari banyak massa," kata dia.

Semua dilakukan pemerintah, kata Budhi, pada distribusi untuk memutus mata rantai distribusi COVID-19. Apalagi Kabukaten Siak saat ini tengah dilaksanakan meminta sosial berskala besar (PSBB) yang diminta oleh Pemprov Riau mulai dari 15-28 Mei 2020.

"Siapa pun yang tak boleh salat Idul Fitri yang cuma sekali lagi diminta. Tapi karena kita suka ini, kita harus berlapang dada. Ini dibuat pemerintah juga karena suka pada masyarakat. Karena, jika udah kena nanti, bukan hanya satu orang saja yang sakit, namun semua orang yang pernah dekat juga akan merasakannya, "pungkasnya.
(inf/red)
Bagikan:

Komentar