Palsukan Tanda Tangan, Bendahara Desa di Rohil Dilaporkan ke Polisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara Desa di Rohil Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 20 Mei 2020 | 18:39 WIB

RIAUANTARA.CO | Rohil,_ Diduga tanda tangannya dipalsukan oleh Bendahara Desa, Ketua BPKep Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir didampingi kuasa hukumnya membuat pengaduan Ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir, Kamis (5/3) yang lalu.

Dalam pengaduan tersebut, Surianto (27) selaku Ketua BPKep Kepenghuluan Tangga Batu bersama rekan-rekannya yang didampingi kuasa hukumnya, Masri Dodi Simangungsong SH melaporkan perbuatan pemalsuan tanda tangan yang tertera didaftar hadir peserta musyawarah dan undangan pada acara laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kepenghuluan (APBKep) Tahun Anggaran 2019.

Kuasa Hukum Masri Dodi Simangungsong SH, mengatakan sudah kami adukan Bendahara Desa Kepenghuluan Tangga Batu berinisial MS ke Polres Rokan Hilir terkait pemalsuan tanda tangan klien, katanya, Rabu (20/5/20).

Pemalsuan ini, kata Masri Dodi Simangungsong SH diketahui pada Rabu (22/2) lalu, disaat para perangkat desa berkumpul di aula Kepenghuluan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Saat itu Klien saya (Pengadu) baru mengetahui ada tanda tangannya yang terdapat disalinan Poto copy laporan pertanggungjawaban kepenghuluan tahun 2019 yang diserahkan oleh bendahara (Teradu).

Lanjut Masri Dodi, merasa klien saya (pengadu) tidak ada menanda tanganinya, pada kesempatan itu juga klien saya langsung menanyakan kepada bendahara kepenghuluan tangga batu berinisial MS yang akhirnya membenarkan pemalsuan tanda tangan tersebut dengan alasan malas untuk ribet atau sibuk meminta tanda tangan dan minta cap BPKep.

"Terhadap pengaduan saat ini, masih dalam proses penyelidikan, sedangkan saksi - saksi pihak pengadu maupun saksi-saksi pihak teradu sudah dilakukan pemeriksaan beserta barang buktinya, kita masih tunggu hasil uji laboratarium kedepannya" Kata Masri Dodi kepada Momenriaucom .

Sementara Penghulu Tangga Batu Mukhlisin Siagian saat dihubungi, Selasa (19/5) mengatakan kasus ini sudah dikomprotir sebelumnya di Polres Rokan Hilir pada bulan April tahun 2020 antara pengadu dan teradu,  bahwasanya LPJ  tahun anggaran 2019 bukan kewenangan BPKep yang baru masih tanggung jawab BPKep yang lama, Katanya.

Terhadap tanggapan Penghulu Tangga Batu tersebut, kuasa hukum Masri Dodi Simangungsong SH menilai itu tidak benar,  sampai saat ini klien saya (pengadu) dan pihak teradu tidak pernah dilakukan konprontasi di Polres Rokan Hilir. Jika dalam LPJ tersebut itu kewenangan BPKep yang lama kenapa ada tanda tangan klien saya muncul didalam LPJ Tahun Anggaran 2019.

Dalam masalah ini patut diduga telah terjadi tindak pidana lainnya yaitu pemalsuan keadaan, menyikapi hal tersebut saya akan berkordinasi dengan klien saya untuk membuat laporan terbaru di Polres Rokan Hilir, nantinya.
 (Irfan)
Bagikan:

Komentar