Selesai PSBB dan Masa Pandemi, Akad Nikah di Siak Harus Ikuti Protap Covid 19 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Selesai PSBB dan Masa Pandemi, Akad Nikah di Siak Harus Ikuti Protap Covid 19

Sabtu, 06 Juni 2020 | 22:07 WIB

Siak, riauantara.co | Usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Siak, ada 10 pasang calon mempelai memdaftar nikah di kantor KUA kecamatan Siak. 10 pasang ini mempunyai jadwal menikah hingga 21 Juni 2020.

Kepala KUA Kecamatan Siak, Hartono S.Ag mengatakan, jumlah pasangan yang mau menikah pada bulan ini jauh menurun dibanding tahun lalu. Biasanya di bulan Syawal tahun hijriyah, angka pernikahan di atas 20 pasang.

"Mungkin ini pengaruh Covid-19, apalagi belum dibolehkannya menggelar pesta," kata Hartono, Jumat (5/6/2020).

Ia menerangkan, 10 pasang itu sudah mendaftar sejak akhir April 2020. Semuanya sepakat untuk mengikuti protap Covid 19 saat pelaksanaan pernikahannya. Ada 2 pasang di luar 10 pasang itu yang mengundurkan diri dengan alasan belum bisa menggelar resepsi.

"Jadinya 2 pasang mundur. Karena mereka menginginkan resepsi langsung usai akad," kata dia.

Hartono menjelaskan, pelaksanaan akad nikah di Siak masih mengikuti protap Covid 19. Pada akad nikah hanya 10 orang yang boleh hadir, tempat pernikahan hanya di balai nikah kecamatan. Kedua mempelai harus memakai masker dan Alat Pelindung Diri (APD).

"Sebelumnya ada APD dikirimkan Kanwil Kemenag Riau, namun sudah habis. Saat ini kami tak punya stok APD, maka kami minta masing-masing calon yang menyediakan APD-nya," kata dia.


Sedangkan untuk pesta atau resepsi pernikahan belum diperbolehkan. Ia mengaku hanya mengikuti aturan yang diturunkan Kanwil Kemenag Riau.
Bagikan:

Komentar