Gempur Rokok Illegal di Kabupaten Bengkalis | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Gempur Rokok Illegal di Kabupaten Bengkalis

Minggu, 19 Juli 2020 | 16:37 WIB

Bengkalis, riauantara.co | Gempur Rokok Illegal merupakan Sandi Bea Cukai yang telah dimandarorikan kepada seluruh unit vertikal di negara kesatuan republik indonesia (NKRI) untuk menurunkan angka  rokok illegal, atau rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok polos atau tanpa pita cukai.

Bea Cukai Bengkalis terus berkomitmen dalam memberantas rokok illegal, berbagai upaya pemberantasan dilakukan dengan berbagai macam cara, baik melalui cara persuasif, edukasi dan sosialisasi, ataupun cara tegas yaitu dengan melakukan penindakan.

Beberapa bulan lalu, Bea Cukai Bengkalis bersama Kodim 0303 mengamankan 23.300 batang rokok illegal dalam operasi gabungan bersama Kodim 0303 Bengkalis. Penindakan dilakukan di pelabuhan ferry domestik Bandar Sri Laksamana Bengkalis. Ribuan batang rokok merk Luffman tersebut dikemas ke dalam sebuah koper dan sebuah kotak. Oleh petugas BC Bengkalis kemudian membawa barang tersebut ke Kantor BC Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang hasil penindakan tersebut diduga adalah barang bawaan dari salah satu penumpang kapal ferry asal Batam dan kapal ferry tujuan Dumai.

Pengamanan terhadap ribuan rokok illegal yang dilakukan oleh BC Bengkalis bersama dengan Kodim 0303 Bengkalis ini membuktikan bahwa sinergitas yang dibina oleh kedua pihak memberi pengaruh yang sangat besar terhadap peningkatan pengawasan.

Selama semester pertama tahun 2020, Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan penindakan terhadap rokok illegal sebanyak 449.428 batang, sekira Rp. 162.000.000.

Perlu diketahui, pada setiap satu bungkus rokok illegal diperkirakan 61% (persen) pungutan pajak yang tak terbayarkan pada negara. Pungutan pajak tersebut terdiri dari Cukai, Pajak Rokok, PPN hasil tembakau, dan PPh.***(sn/bc)
Bagikan:

Komentar