Kejari Kuansing Tahan Plt Sekda Kuansing Bersama 4 PNS lainnya | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kejari Kuansing Tahan Plt Sekda Kuansing Bersama 4 PNS lainnya

Selasa, 21 Juli 2020 | 21:51 WIB

KUANSING, riauantara.co |Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan akhirnya menahan 5 tersangka dugaan korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) pemkab kuansing, senin, 20 Juli 2020.

Kelima tersangka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut yakni MUHARLIUS (MHL) Plt Setda, M SALEH (MS) Kabag Umum Setda, VERDI ANANTA (VA) Bendahara Pengeluaran Rutin Setd, HETY HERLINA (HH) Kasubag Kepegawaian Setda, YUHENDRIZAL (YH) Kasubag Tata Usaha Setda.

"Kelima tersangka tersebut dititipkan di Mapolres Kuansing mengingat keterbatasan tempat dan covid- 19," Kata kejari kuansing Hadiman, Selasa, (21/7/20).

Hadiman menjelaskan kelimanya yang dilakukan penahanan ini sebelumny sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak tanggal 1 april 2020 lalu.

Hadiman juga menjelaskan kelima tersangka yang ditahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi anggaran belanja barang dan jasa dibagian umum Setda Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2017 pada 6 kegiatan antara lain berupa kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan atau anggota organisasi sosial dan masyarakat pemerintah non departemen atau luar negeri, kegiatan rapat koordinasi unsur muspida kegiatan rapat pemerintah daerah dan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah dan Wakil kepala daerah, terakhir minuman (rutin) disetdakab kuansing tahun anggaran 2017, Jelas HADIMAN.

Dari hasil pemeriksaan, kelima orang tersangka menyalahgunakan uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan DPA dan DAPAT yaitu sebesar Rp 13.300.600.000 yang mana realisasi pengeluaran anggaran dari enam kegiatan tersebut sebesar RP. 13.209.509.102 bahwa anggaran riil. Yang telah dikeluarkan sebesar Rp 2.449.359.263 dan sebesar Rp 357.930.313,jadi terdapat selisih bayar atau kerugian negara sebesar Rp. 10.462.264.516.Sementara yang baru di kembalikan sebesar Rp. 2.951.225.910 sehingga kerugian negara yang belum dibayarkan  sebesar Rp 7.451.038.606.

Sebelum ditetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka, Hadiman menjelaskan mereka telah memanggil sebanyak 48 orang saksi termasuk penyedia makan minum, para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1,jo pasal 18 UU RI nomor 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat 1 paling singkat Pidana selama 4 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.

 "Dan ancaman untuk 3 Pidana penjara seumur hidup. Atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta "ucap kejari kuansing.


Ditanya kemana aliran dana yang di gunakan kelima tersangka serta kemungkinan akan ada tersangka baru Hadiman menyebutkan tergantung bukti persidangan, "jadi soal materi, akan kita buktikan di persidangan termasuk soal kemana aliran dana dan siapa siapa yang menikmati nya," tutup Kejari Kuansing.
(Budi)
Bagikan:

Komentar