Tekan Transmisi Lokal, Pemda dan Satgas Covid-19 Siak Perketat Protokol Kesehatan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tekan Transmisi Lokal, Pemda dan Satgas Covid-19 Siak Perketat Protokol Kesehatan

Sabtu, 25 Juli 2020 | 07:43 WIB


Siak, riauantara.co | Bupati Siak Alfedri memimpin rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Siak di ruang rapat Zamrud kompleks Abdi Praja, Kecamatan Siak, Kamis (23/07/2020).

Rapat menyikapi perkembangan wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Siak yang kembali meningkat.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Siak Alfedri mengkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Siak kembali meningkat.


“Setelah beberapa bulan kita bebas dari pasien positif Covid-19. Tapi beberapa hari yang lalu kita dikejutkan dengan adanya pasien positif yang berasal dari Kecamatan Mempura, Kecamatan Siak, Kecamatan Koto Gasib dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak,” jelas Alfedri.


Untuk saat ini, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Siak ada 46 orang termasuk yang sudah sembuh. Ini bukti sudah terjadi transmisi lokal dari 3 klaster tersebut.


“Artinya saat ini di Kabupaten Siak sudah terjadi transmisi lokal atau saling menularkan sesama masyarakat. Dan inilah hal yang ditakutkan dari awal adanya pandemi Covid-19 ini,” ucapnya.


Untuk menekan angka penyebaran secara transmisi lokal, Pemerintah Kabupaten Siak beserta Satgas Penanggulangan Covid-19 akan memperketat dan menegaskan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat umum, seperti rumah ibadah, pasar, kantor, toko, Kedai, dan rumah makan.


Hal ini terkait adanya 8 orang ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19. Selanjutnya Pemkab Siak akan kembali melakukan Work From Home (WFH), terutama kantor yang berada di Kecamatan Siak, Kecamatan Mempura dan Koto Gasib.


“Kegiatan WHF akan diberlakukan disemua kantor, kecuali kantor yang berurusan dengan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Alfedri.
Sementara itu untuk rumah ibadah khususnya di tiga Kecamatan yakni, Siak Mempura dan Koto Gasib akan dijaga ketat.


“Pelaksanaan kegiatan dirumah ibadah, harus memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk. Jika tidak memakai masker, maka akan disuruh pulang karena akan ada petugas yang menjaga disana,” terangnya.


Sedangkan untuk di pasar, toko, kedai dan juga rumah makan protokol kesehatan harus dilaksanakan dan ditegaskan, seperti harus memakai masker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat untuk mencuci tangan.


“Mulai hari ini, saya akan tugaskan Satgas Covid-19 di setiap Kecamatan agar mengitruksikan kepada pemilik toko, kedai dan rumah makan agar memasang peraturan untuk masuk toko, yakni memakai masker dan menjaga jarak,” jelasnya.

(Kab/inf)

Bagikan:

Komentar