Tim Kubah Polres Rohil Berhasil Amalkan Pengguna dan Pengedar Sabu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tim Kubah Polres Rohil Berhasil Amalkan Pengguna dan Pengedar Sabu

Selasa, 07 Juli 2020 | 19:40 WIB

Rokan Hilir, riauantara.co | Tim Gabungan, Kejar Ungkap Basmi Ampe Habis (KUBAH) Polres Rokan Hilir (Rohil), Minggu  5/7/2020 berhasil mengamankan pemakai dan peredaran narkotika jenis sabu sabu, di Jalan Sudirman RT 05 /RW 01 Kepenghuluan (Dasa) Melayu Besar  Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Rokan Hilir.

Kasubag Humas AKP Juliandi menjelaskan Tim Kubah berhasil mengamankan seorang pria inisial As alias Alang (46) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti (bb) diduga narkotika jenis sabu 3,66 gram.

Berawal dari pengungkapan kasus ini setelah tim Kubah mendapat informasi melalui telepon seluler bahwa didaerah Kepenghuluan (Desa) Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dengan berdasarkan impormasi itu maka Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH selaku koordinator lapangan langsung memerintahkan tim Kubah melakukan serangkaian penyelidikan kelokasi yang dimaksud, kata Juliandi.

Makasesampainya Tim Kubah melihat terduga As las Alang (46) sedang duduk  di depan rumah a/n Rahman timkubah mencurigai gerak gerik  terduga , maka tim kubah langsung menuju arahdiduga pelaku, saat itu As als Alang ada membuang sesuatu berupa kotak hitam dan timbangan digital, Melihat hal tersebut Tim Kubah langsung mengamankan terduga Pelaku untuk mengambil timbangan dan kotak hitam kecil disaksikan oleh ketua RT.05 ." Jelas AKP Juliandi.

Selanjutnya diduga pelaku As als Alang diminta untuk membuka kotak hitam kecil kemudian ditemukan 2 bungkus paket ukuran kecil, lalu Tim Kubah kembali menggeledah terduga, didalam kantong pelaku ditemukan kotak Permen dan menyuruh diduga pelaku untuk membuka kotak permen tersebut maka ditemukan juga kembali 2 buah Paket Sedang, yang diduga butiran bening jenis sabu, tambahnya.

Tidak sampai disitu Tim Kubah selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah Rahman ,disaksikan aparat Sekdes Melayu Besar , dan setelah masuk ke dalam kamar pelaku As als Alang  ditemukan 1 paket sedang ,dan 2 buah Timbangan Digital ,serta alat hisap sabu (bong) , 2 buah mancis dan kaca pirek serta uang sebanyak Rp 3, 300 ( Tiga juta tiga ratus ribu rupiah,).

Dengan demikian diduga pelaku As als Alang (46) dan barang bukti (bb)  digelandang  ke Mapolres Rohil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dan setelah Test urine yang dilakukan terhadap pelaku AS als Alang hasilnya Positif mengandung Metamfetamina, papar AKP Juliandi SH. (M Harahap)
Bagikan:

Komentar