Gapoktan Mekar Jaya Turun Ke Lokasi PT Sindora Seraya Lakukan Aksi Penguasaan Lahan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Gapoktan Mekar Jaya Turun Ke Lokasi PT Sindora Seraya Lakukan Aksi Penguasaan Lahan

Kamis, 13 Agustus 2020 | 17:03 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co | Pihak Kelompok Tani yang di tuangkan jadi (Gapoktan)  Mekar Jaya berkedudukan di Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu Kecamatan Batuhampar, Rokan Hilir (Rohil), memasuki lahan yang di kuasai oleh PT Sindora Seraya, yang di pimpin oleh Kuasa Hukumnya Romiadi Simangunsong SH yang didampingi ketua Gapoktan Jusmadi beserta ke 4 ketuanya dan anggota masyarakat Gapoktan.


Romiadi menyebutkan kepada wartawan ketika di konfirmasi mengatakan atas kedatangannya ke lokasi bersama anggota kelompok tani untuk mengambil kembali hak mereka yang di anggap masih hak mereka sesuai dengan legalitas yang di miliki kelompok tani tersebut, ucapnya.


Sebab pihak kami sudah bosan menunggu dan menunggu janji janji yang telah di sepakati baik itu melalui mediasi sudah ber ulang ulang hanya cuma janji akan di selesaikan ternyata sampai sekarang belum ada titik terangnnya, 


"Maka dari itu kami mengambil kesimpulan harus kami kuasai lahan sekarang dengan catatan kami tunggu dalam waktu yang tidak lama. Kami tidak melakukan kegiatan aktifitas seperti pemanenan dan perawatan di lokasi," terangnya.


Demikian hal serupa di sampaikan oleh ketua Gapoktan Jusmadi mengatakan apabila pada waktu yang sudah di sepakati anggota tidak ada solusi yang baik dari pihak PT Sindora Seraya maka pihak kami akan mengmbil alih seperti pemanenan dan perawatan tanaman Pohon Kelapa Sawit, karena kami anggap itu tanaman kami. 


Lebih lanjut di katakan Jusmadi karena pada Tahun 2012 sudah kami tanam lahan tersebut dan sudah kami adakan kesepakatan dengan PT SS yang di tuangkan berita acara akan di selesaikan secepatnya dan berita acara tersebut di Tanda tangani oleh pihak Manager PT SS a/n Ludiarto Sitanggang begitu juga mediasi di kantor Camat Batuhampar pada tahun 2017 lalu dan mediasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil pada bulan maret 2020.


Kembali Romiadi SH menjelaskan bahwa permasalahan ini kami tidak membawaknya upaya hukum ke perdata karena kami punya legalitas alas hak resmi dari pemda Rohil. Sedangka pihak PT SS tidak ada legalitasnya di Sungai Sialang Hulu kami menganggap kami hanya kerja sia sia dan menghabiskan dana saja karena saya selaku kuasa hukum sudah membuat laporan polisi pidananya ke Polda Riau bahkan ke Mabes Polri Jakarta pun sudah saya buat, terang Romiadi.


"Jelasnya kami akan menguasai lahan kami pihak PT SS bisa menguasai kenapa kami tidk bisa kami akan menguasai lahan yang jelas," tutur Romiadi SH. (M Harahap)

Bagikan:

Komentar