Kamar Hotel 207 Saksi Bisu Penangkapan DPO Penculikan an Pemerasan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kamar Hotel 207 Saksi Bisu Penangkapan DPO Penculikan an Pemerasan

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 16:01 WIB

Rokan Hilir, riauantara.co | Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir kembali berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penculikan yang di alami Kaswadi (19) pemuda asal dusun Sidomulyo Bangko Pusako, Rokan Hilir, yang disekap selama 6 hari.

Dalam waktu satu hari , DPO  FE Simarmata (34)  sebagai otak pelaku penculikan akhirnya ditangkap saat sedang bersama istrinya dihotel Grand Permata Aek Batu Kecamatan Torgamba - Labusel- Sumut, pada Rabu 29 Juli 2020 sekira pukul 19.30 Wib yang lalu.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Kornel Sirait SH melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan ini atas pengembangan dari pelaku BS yang sudah ditangkap sebelumnya pada Selasa 27 Juli 2020.

Saat itu Tim unit reskeim Polsek Bangko Pusako mendapat informasi bahwa pelaku FE Simarmata berada di Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel-Sumut bersama istrinya sedang menginap disebuah hotel kamar 207. Selanjutnya Kapolsek Bangko Pusako me merintahkan untuk menunggu Team Gabungan unit I Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan, terangnya

" Saat  Tim gabungan melakukan penangkapan trhadap pelaku FE Simarmata tidak ada perlawanan ketika berada di Hotel Grand  Permata pada kamar 207. Dan  Barang Bukti (BB) yang disita tim 1 unit mobil strada warna hitam silper nomor polisi BK 9255 YK  Nomor Mesin  : 4D56CH5245  Nomorkunci Rangka : MMBJNK7406 F035016 beserta 1 buah kunci kontak nya dan potongan potongan Lakban warna kuning.

Kasus ini berawal Pada Hari Senin 26 juli 2020 sekira pukul 10.00 wib , pada saat itu korban Kaswadi diajak pelaku BS untuk mengambil uang kerumah saudara Linda tepatnya di Balam KM 37 setibanya dibalam KM 24, pelaku BS langsung memutar arah kendaraannya kearah gang yang berada didepan PKS BSS KM 23 Kecamatan Balai Jaya, ungkapnya.

Selanjutnya , Pelaku BS membawa korban  menuju areal kebun sawit dengan alasan menunggu adiknya ( wanita) datang menjumpainya. Dalam waktu hitungan menit ,tibalah adik pelaku BS dengan cara memeluk korban dari belakang. Lalu pelaku FE Simarmata datang dari arah semak dan langsung memegang leher korban dengan menggunakan pisau.

Pada sat itu juga , pelaku FE Simarmata menyeret korban mengarah ke mobil Mitsubishi Strada yang sudah terparkir diareal kebun sawit dan pelaku langsung memukul kepala dan muka korban sebanyak 11 kali saat didalam mobil.Setelah itu pelaku F Simarmata menyuruh korban menghubungi orang tuanya kalau dirinya telah diculik dan meminta uang tebusan sebesar Rp,-50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Setelah korban selesai menghubungi orang tuanya, pelaku FE Simarmata mengikat korban menggunakan lakban warna cokelat dan membawanya kerumah pelaku yang berlokasi di Balam KM 22 Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, dirumah tersebut korban disekap dan dianiaya selama 6 (enam) hari lamanya , pada hari ketujuh tepatnya pada hari sabtu 11 juli 2020 korban disuruh menjemput ibunya untuk berdamai secara kekeluargaan dan pada kesempatan itu korban melarikan diri.

 Akhirnya , Korban bersama orang tuanya  melaporkan kejadian yang di alaminya Ke Ma Polsek Bangko Pusako untuk kelanjutan penyelidikan prihal terkait, Papar AKP Juliandi SH. (M Harahap)
Bagikan:

Komentar