Mulai Rabu, SLTP Sederajat Se-Kabupaten Meranti Berlakukan Pembelajaran Dengan Sistem Tatap Muka | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Mulai Rabu, SLTP Sederajat Se-Kabupaten Meranti Berlakukan Pembelajaran Dengan Sistem Tatap Muka

Selasa, 04 Agustus 2020 | 16:09 WIB

Selatpanjang, riauantara.co | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali memberlakukan pembelajaran dengan sistem tatap muka disekolah untuk pelajar Tingkat SLTP Sederajat mulai Rabu (5/8/2020), hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti dengan Nomor : 420/DISDIKBUD/VIII/2020/473 yang dilayangkan kepada Kepala Sekolah Negeri/Swasta Se-Kabupaten Meranti.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Meranti Drs. H. Nuriman MH, melalui Kabag Humas dan Protokol Sekdakab. Meranti Rudi MH, dikantor Bupati, Senin (3/8/2020).

"Ya benar setelah kurang lebih 4 bulan pelajar tingkat SLTP sederajat belajar dirumah akibat Pandemi Covid-19, mulai Rabu (5/8/2020) Pemkab. Meranti akan kembali memberlakukan sistem pembelajaran tatap muka disekolah," jelas Rudi.

Lebih jauh dijelaskan Rudi, pemberlakuan kembali pembelajaran dengan sistem tatap muka disekolah untuk pelajar ini berdasarkan Surat  Keputusan (SK) Bupati Nomor : 341/HKIKPTSNll/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang Penetapan Zona Hijau Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Kepulauan Meranti dan sejalan dengan surat keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Nomor: O1/KB/2020, Nomor : 516 Tahun 2020, Nomor : HK.03.01lMenkes/363/2020, Nomor 440 882 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19).

Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayan Meranti disampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah untuk jenjang SLTP Sederajat sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai tanggal 5 Agustus 2020. Namun, meski sudah memperboleh pembelajaran dengan sistem tetap muka disekolah proses belajar mengajar tetap harus mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19.

"Meski Pemerintah Kabupaten telah memberlakukan pembelajaran dengan sistem tatap muka disekolah namun proses belajar mengajar tidak seperti sebelum terjadinya Pandemi Virus Covid-19, artinya tetap harus mengikuti Standar Protokol Kesehatan sesuai arahan pemerintah," pungkas Kabag Humas dan Protokol Sekdakab. Meranti ini.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab. Meranti berharap, dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran ini, agar semua Sekolah Tingkat SLTP Sederajat dapat mematuhinya. Karena pemberlakuan Protokol Kesehatan secara ketat tak lain adalah untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di Kepulauan Meranti, khususnya pada peserta didik.***(sn)

Sumber : merantikab.go.id
Bagikan:

Komentar