Petani Gapoktan Mekar Jaya Memasuki Kembali Lahan yang di Anggap Miliknya | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Petani Gapoktan Mekar Jaya Memasuki Kembali Lahan yang di Anggap Miliknya

Rabu, 19 Agustus 2020 | 15:38 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co | Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar Jaya yang berkedudukan di Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu Kecamatan Batuhampar, Rokan Hilir (Rohil), kembali memasuki lahan PT SS, Rabu (19/8/2020).


Kelompok tani memasuki lahan yang di kuasai oleh PT Sindora Seraya yang di pimpin oleh ketua Gapoktan Mekar Jaya Jusmadi beserta ke 4 Ketua Kelompok tani dan anggota masyarakat Gapoktan sebanyak puluhan orang tersebut dengan cara seportib dan bertata keramah.


Ketua Gapoktan Mekar jaya Jusmadi ketika di konfirmasi wartawan melalui pesan singkatnya mengatakan atas kedatangannya ke lokasi bersama anggota kelompok tani untuk mengambil kembali hak mereka yang di anggap masih hak mereka sesuai dengan legalitas yang di miliki kelompok tani tersebut.


Sebab pihak kami tambah Jusmadi sudah bosan menunggu dan menunggu janji janji yang telah di sepakati baik itu melalui mediasi sudah ber ulang ulang hanya cuma janji akan di selesaikan ternyata sampai sekarang belum ada titik terangnnya, 


"Maka dari itu kami mengambil kesimpulan harus kami kuasai lahan sekarang dengan catatan kami tunggu dalam waktu yang tidaklama kami tidak melakukan kegiatan aktifitas seperti pemanenan dan perawatan di lokasi," terang Jusmadi. 


Lebih lanjut di katakan Jusmadi karena pada Tahun 2012 sudah kami tanami lahan tersebut dan juga pada waktu itu sudah kami adakan kesepakatan dengan PT Sindora Seraya yang di tuangkan berita acara akan di selesaikan secepatnya dan tidak boleh ber aktifitas di antara ke dua belah fihak dan kami komitmen di hasil mediasi tersebut. 


Dijelaskan Jusmadi lagi, terkait berita acara tersebut di Tanda tangani oleh pihak Manager PT Sindora Seraya  a/n Ludiarto Sitanggang begitu juga mediasi di kantor Camat Batuhampar pada 2017  ketika fihak kami memasuki lahan yang kami anggap masih milik fihak kami dan mediasi di lanjutkan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil pada bulan maret 2020 yang lalu.


Setelah di Gedung DPRD itu toh sampai saat ini belum ada realisasinya, justru karena itu lah pihak kami memasuki kembali lahan yang kami anggap masih kami punya,  bahwa peermasalahan ini kami tidak membawah ke jalur hukum (perdata) karena kami punya legalitas alashak resmi dari pemda Rohil sedangka pihak PT SS tidak ada legalitasnya di Sungai Sialang Hulu, terang Jusmadi 


Pada saat di lokasi kami berhadapan dengan cekuriti perusahaan mengatakan bahwa kami keseluruhan yang masuk pada hari ini akan di bawah (Tangkap) ke Polres Rohil, dengan terang saya menjawab silahkan saja kalau memang begitu prosedur hukum tapi yang jelas kami menuntut hak kami, terang Jusmadi


Tempat terpisah ketika wartawan suaraaktual.co ingin memasuki lokasi tidak di perbolehkan masuk dengan cekurity yang tidak punya papan nama dan takmau di sebut namanya dengan alasan hari ini tidak di perbolehkan masuk kalau untuk peliputan, "Dengan demikian oknum wartawan tersebut merasa kecewa, apakah undang undang pers di PT SS itu tidak di pungsikan? "


Jusmadi menambahkan kembali, jelasnya kami akan menguasai lahan kami, pihak PT SS bisa menguasai kenapa kami tidak bisa dan pihak kami sudah bosan di bodoh bodohi terus kami akan menguasai lahan yang jelasnya, terang Jusmadi. (M Harahap)

Bagikan:

Komentar