Jajaran Tim Gabungan Polsek Banko Pusako Laksanakan Penerapan Yustisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jajaran Tim Gabungan Polsek Banko Pusako Laksanakan Penerapan Yustisi

Sabtu, 26 September 2020 | 15:46 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co | Tim gabungan jajaran Polsek Bangko Pusako telah melaksanakan penerapan Yustisi di wilayah hukum Polsek Bangko, Rohil Sabtu tanggal 26 September 2020.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Kornel Sirait SH menjelaskan, Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terangnya. 

Bertepatan dengan Inpres No 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam program pencegahan dan pengendalian Covid 19.  Begitujuga Pergub no. 55 Tahun 2020 didukung Perbup No. 52 Tahun 2020.

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolsek Bangko Pusako Nomor : Sprint/141/IX/2020 tanggal 14 September 2020 tentang pelaksanaan operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Bangko.

Kegiatan yang di laksanakan diantaranya  Mensosialisasikan Program Adaptasi Kebiasaan Baru dengan Kebiasaan 3M dan 1T. Kepada seluruh masyarakat Kecamatan  Bangko pusako yang sedang melintas  harus mengikuti aturan program 3M 1T. 

Selanjutnya di lakukan Memberi teguran lisan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di posko gerak cepat gugus tugas KM 17 kecamatan Bangko pusako, Terangnya.

Dengan harapan Agar Masyarakat melakukan kebiasaan 3M dan 1T guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Bangko Pusako dan terciptanya kamtibmas yang kondusif di Wilkum Polsek Bangko Pusako.

Titik kegiata bertempat  di KM 17 Kepenghuluan Bangko Bakti kecamatan Bangko pusako tepatnya di Tempat : Posko gerak cepat gugus tugas KM 17 Kec. Bangko Pusako.

Dalam pantauan Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar