Mulai Besok Siak Siapkan Sanksi bagi Warga Tidak Pakai Masker | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Mulai Besok Siak Siapkan Sanksi bagi Warga Tidak Pakai Masker

Minggu, 27 September 2020 | 10:32 WIB

 


Siak, riauantara.co | Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 Kabupaten Siak akan memberlakukan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp 150 ribu mulai Senin (28/9/2020), kepada para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Operasi ini akan diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak, sebagai upaya menekan jumlah kasus penularan Covid-19 yang cukup signifikan di Kabupaten Siak.

"Melihat lonjakan kasus penularan di Kabupaten Siak, tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan kembali melalui pelaksanaan Operasi Yustisi,” kata Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Siak Budhi Yuwono di Siak.

Upaya pemerintah daerah, lanjut Budhi, adalah dengan menyusun Perda yang telah tercatat dalam lembaran daerah nomor No 4 Tanggal 23 September 2020 tersebut, sebagai landasan hukum penindakan dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Siak.

Budhi juga menjelaskan Operasi Yustisi akan dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Siak, karena kasus penularan Covid-19 saat ini terjadi hampir diseluruh kecamatan kecuali Kecamatan Pusako.

“Kecamatan Tualang jadi perhatian utama karena tingkat penularannya tergolong tinggi” jelas Budhi.

Untuk itu ia menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan Covid-19 di lingkungan tempat tinggalnya, serta meningkatkan kedisiplinan terhadap kepatuhan akan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
(kab/inf)

Bagikan:

Komentar