Pemkab Siak dan Pemprov Riau Gelar Rakor Virtual | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemkab Siak dan Pemprov Riau Gelar Rakor Virtual

Kamis, 17 September 2020 | 19:23 WIB


Siak, riauantara.co | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bersama Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara Virtual tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Suksesi Pilkada Serentak 2020, Kamis (17/9/2020) di Zamrud Meeting Room, Komplek Perumahan Abdi Praja.

Usai pelaksanaan rakor, Bupati Alfedri mengatakan beberapa hal pokok yang disampaikan Gubernur Riau Syamsuar terkait penegakan hukum protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

"Tadi bapak Gubernur menyampaikan pentingnya pendekatan khusus dalam proses Pilkada di tahun ini dan perlu menerapkan protokol kesehatan. Menurut Gubri, kesehatan Petugas maupun masyarakat harus terjamin dalam seluruh rangkaian prosesi Pilkada 9 Desember 2020 nanti," sebut Bupati Alfedri.

Bupati Siak juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau mengharapkan melalui Rakor tersebut dapat menyamakan presepsi dari seluruh pihak, agar bisa mengatasi penyebaran Covid-19, khususnya di seluruh Kabupaten/Kota di Riau.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan bahwa pihaknya secara gencar dan proaktif telah melakukan sosialisasi guna meyakinkan publik bahwa Pilkada 2020 demokratis, sehat, dan aman.

"Kami terus melakukan sosialisasi secara gencar dan proaktif untuk meyakinkan publik (masyarakat) bahwa Pilkada 2020 di tengah pandemi ini tetap demokratis, sehat, dan aman Covid-19, dengan syarat kita semua mengedepankan protokol kesehatan dan metode daring serta pemanfaatan media sosial untuk kampanye hingga hari pemilihan," kata Ilham.

Sementara itu, pada kesempatan lain, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan pengawasan dan tindakan Bawaslu terkait penegakan hukum protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada 2020.

Selain membahas soal penegakan hukum protokol kesehatan, pada acara tersebut juga disosialisasikan peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2020, serta Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020.

Acara juga dihadiri oleh Unsur Forkopimda se Provinsi Riau, KPU Riau, Bawaslu dan sejumlah Pimpinan OPD Kabupaten Siak.
(Kab/inf)
Bagikan:

Komentar