Pemkab Siak-PTPN V Sepakati Pengembalian Dana Rp33,2 M | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemkab Siak-PTPN V Sepakati Pengembalian Dana Rp33,2 M

Rabu, 23 September 2020 | 17:25 WIB


Siak, riauantara.co | Pemerintah Kabupaten Siak melakukan pembayaran prefinancing atau pengembalian dana sebesar Rp33,2 miliar kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. Pembayaran tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang antara kedua belah pihak yang dimediasi Kejaksaan Tinggi Riau.

"Kita telah melalui proses litigasi yang panjang untuk menentukan bentuk dan mencari dasar hukum pengembalian dana prefinancing yang telah dikeluarkan oleh PTPN V dalam pembangunan dan pemeliharaan perkebunan kelapa sawit untuk rakyat," kata CEO PTPN V Jatmiko K Santosa, Pekanbaru, Rabu (23/9/2020).

Kesepakatan pembayaran tersebut dilaksanakan melalui penandatanganan kesepakatan pembayaran biaya dari Pemkab Siak ke PTPN V berdasarkan putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017. Jatmiko menjelaskan, tahapan dan proses litigasi panjang itu merupakan implementasi sebagai abdi negara yang memiliki kesamaan untuk menjalankan setiap aturan yang ada.

"Semoga dengan adanya kesepakatan ini menambah eratnya hubungan baik antara PTPN V dengan Pemerintah Kabupaten Siak. Kemudian, sinergi yang telah terjalin selama ini dengan tujuan akhir adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, dapat terus terjalin dan berkelanjutan," urai Jatmiko.

Bupati Siak Alfedri mengatakan, bahwa kesepakatan ini merupakan momentum sejarah karena proses pembahasan yang panjang antara badan usaha milik negara tersebut dengan Pemerintah Siak sebelum kemudian selesai dengan bantuan mediasi Kejaksaan. "Awalnya pasti ada perbedaan pandangan, pendapat, pemahaman, dan cara kerja sehingga prosesnya berjalan sekian lama. Bahkan, dari saya sebelum jadi Bupati kasus ini sudah ada," ujarnya.

Meski begitu, Alfedri mengatakan kedua belah pihak akhirnya mencapai kata sepakat. Pemkab Siak, kata dia, sejatinya juga tidak merasa rugi dengan pembayaran tersebut. Sebab, menurut dia Siak juga mendapat nilai tambah berupa pembukaan lapangan kerja, peningkatan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan pada ujungnya adalah pengentasan kemiskinan.

"Pemkab Siak dan PTPN V itu tak dapat dipisahkan. Di Siak ada dua perkebunan dan pabrik sawit milik PTPN V. Keberadaan PTPN V telah membawa perubahan besar di Siak, terutama sisi ekonomi masyarakat. Untuk diketahui, Siak sekarang tingkat kemiskinan terendah ketiga di Riau setelah Pekanbaru dan Dumai. Posisi kita di atas kabupaten induk," jelasnya.

Rendahnya tingkat kemiskinan tersebut, kata Alfedri tidak lepas dari keberadaan PTPN V yang telah lama berdiri di Kota Istana tersebut. Untuk itu, Alfedri mengatakan akan menjalankan putusan pengadilan dan membayarkan sesuai kesepakatan yang ditandatangani hari ini.

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Dzakiyul Fikri meminta agar Pemkab Siak dapat membayar prefinancing sesuai yang disepakati sehingga ke depan tidak menimbulkan masalah baru.

Selain itu, ia juga berharap agar keberadaan kesepakatan ini tidak merenggangkan hubungan baik antara Pemkab Siak dan PTPN V. Justru, ia meminta agar sinergi baik yang terbangun selama ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan. "Ini semua demi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
(kab/inf)

Bagikan:

Komentar