Hati-hati, Kejari Bengkalis Ingatkan Penunggang Gelap Ditengah Pandemi COVID-19 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Hati-hati, Kejari Bengkalis Ingatkan Penunggang Gelap Ditengah Pandemi COVID-19

Kamis, 19 November 2020 | 07:55 WIB

RIAUANTARA.CO | Bengkalis _ Kajari  Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H menegaskan masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini, tidak menghentikan proses penegakan hukum dan berdasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku.


Selama pandemi Nanik juga menyebutkan, bahwa kebijakan pejabat yang berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 juga tidak dapat dipidana sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.


Namun, jika terdapat mens rea atau niat jahat dan melawan hukum, dengan 

tujuan menguntungkan dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau 

korporasi dan akibatnya negara atau daerah dirugikan, maka hal tersebut 

merupakan delik korupsi yang tetap dapat dilakukan proses hukum.


Demikian ditegaskan Nanik Kushartanti, saat menjadi narasumber di kegiatan dengan tema "Aksi Peka Hukum, Waspada Penunggang Gelap di Tengah Pandemi Covid-19" di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Rabu (18/11/20).


Kemudian juga disimpulkan Nanik, pidana yang dapat dijatuhkan kepada koruptor pada masa pandemi Covid-19 sudah 

ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah tersebut dapat diterapkan Pasal 2 ayat(2) UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 yaitu maksimal dapat diterapkan dengan hukuman pidana mati, dengan melihat kasusnya.


Ditambahkan Nanik, juga ada hukuman tambahan untuk tindak pidana korupsi diantaranya, perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak 

berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan 

atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk 

perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi 

dilakukan begitu pula barang-barang yang menggantikan barang 

barang tersebut.


Lalu, pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, kemudian penututpan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu 

paling lama satu tahun.


"Juga termasuk pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang 

telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," imbuhnya.***(ys/sa)

Bagikan:

Komentar