Mendekam Dijeruji Besi Akibat Kearoganan Sang Oknum ASN Pukul Efendi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Mendekam Dijeruji Besi Akibat Kearoganan Sang Oknum ASN Pukul Efendi

Minggu, 29 November 2020 | 18:02 WIB

 

RIAUANTARA.CO | ROHIL -- Polsek Pujud  mengamankan seorang oknum PNS, yang diduga telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan. Pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira jam 14.30 WIB.


Oknum PNS tersebut berinisial YL Spd.Sd Alias Juli (38) Pekerjaan : PNS (Guru) Alamat di Bukit Raya RT 001 RW 003 Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Pelaku diamankan petugas atas laporan Polisi korbannya bernama Efendi (40 ) alamat Bukit Raya RT 001 RW 003 Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil dengan Laporan Polisi : Nomor : LP / B / 58 / XI /  2020 / Res Rohil / Sek Pujud, Tgl 27 November 2020 dikediamannya tanpa perlawanan.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH  Minggu29/11,  membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penganiayaan tersebut.


Dijelaskan Juliandi Pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira jam 14.30 wib pelapor melapor Ke Polsek Pujud tentang telah terjadinya tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh YL  Spd.Sd.  selanjutnya Pihak Polsek Pujud menyerahkan kepada Pihak Pemangku Adat (Pucuk Suku) agar permasalahan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan.


Akan tetapi dari mulai tanggal 20 November 2020 sampai tanggal 27 November 2020 tidak ada menemukan Penyelesaian Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira  jam 21.00 wib dilakukan Penangkapan kepada Tersangka Saudari.YL  Spd.Sd dan di bawa ke Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut" ungkap AKP Juliandi SH.


Dikatakan Kasubbag Humas AKP Juliandi SH lagi tentang kronologis kejadian" Pada Jumat 20 November 2020 sekira jam 13.30 wib pelapor mengkhitankan (sunat rasul) anak pelapor yang bernama Nabil Al-Huda di rumah pelapor Bukit Raya RT 001 RW 003 Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud  Rohil.


Kemudian sekira jam 14.30 wib datang 3 orang yang dikenal pelapor bernama Sdri.Yulianis beserta dengan 2 orang adik nya yang bernama Sdr Eko Saputro alias Andi dan Sdr.Hendriyanto Als Hen dan langsung masuk ke dalam rumah pelapor dan selanjutnya Sdri.Yulianis Spd.Sd langsung memukul pelapor dengan menggunakan tangan kanannya pada bagian wajah dan mengenai bibir atas sebelah kanan pelapor hingga mengalami luka robek dan berdarah.


Selanjutnya datang Sdr.Eko Saputro  Als Adi merangkul pelapor dengan menggunakan kedua tangan kanannya dan selanjutnya Sdri Yilianis Spd. Sd kembali memukuli wajah pelapor dengan kedua tangannya.


Selanjutnya pelapor ditarik anaknya yang bernama Sri Amelia kedalam kamar selanjutnya pelapor keluar kamar lagi dengan memegang bibirnya dan berkata " Ini aku berdarah" Saudari Yulianis Spd Sd berkata "Terserah mau bawa kemana aku tidak takut ".Selanjutnya pelapor pergi ke Polsek Pujud guna proses Hukum lebih lanjut dan selanjutnya pelapor dibawa Visum Et Repertum ke Puskesmas Pujud" urai AKP Juliandi SH.


Terkait ini ujar AKP Juliandi SH mengatakan" Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 KUHPidana. Dan adapun hasil Tes Urine tersangka Metaphetamine dan Amphetamine negatif.**(M Harahap)

Bagikan:

Komentar